Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait larangan aktivitas serta atribut yang berhubungan dengan FPI.
ADVERTISEMENT
Dalam poin maklumat yang dikeluarkan tanggal 1 Januari 2021 tersebut, tercantum larangan bagi yang mengunggah konten mengenai FPI di media sosial.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI , baik melalui website ataupun media sosial," tulis Idham dalam maklumat tersebut, Jumat (1/1).
Bila ketentuan ini dilanggar, maka siapa pun yang kedapatan melakukan hal tersebut akan berhadapan dengan hukum. Meski, tak dirinci sanksi yang dihadapi.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian," tegas Idham.
Untuk diketahui pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu dituangkan dalam SKB pemerintah yang dibacakan pada Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
Alasan pemerintah membubarkan FPI dan menyatakan sebagai organisasi terlarang adalah karena mereka tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun sebagai organisasi, FPI tetap berkegiatan.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini