Komunitas Siber Cyberity Ungkap Server Sirekap Ada di China: Pakai Cloud Alibaba

19 Februari 2024 12:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sirekap kembali update setelah 24 jam lebih error. Foto: KPU RI
zoom-in-whitePerbesar
Sirekap kembali update setelah 24 jam lebih error. Foto: KPU RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024 mendapat sorotan dari sejumlah praktisi yang fokus pada isu keamanan siber. Mereka tergabung dalam komunitas bernama Cyberity.
ADVERTISEMENT
Ketua Ciberity, Arif 'Bangaip' Kurniawan, dalam pernyataan tertulis menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah anomali dari situs Sirekap dari segi keamanan.
Dari penelusuran situs yang mereka lakukan, diperoleh beberapa temuan sebagai berikut:
1. Sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Perancis dan Singapura.
2. Layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba.
3. Posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas, berada dan diatur di luar negeri, tepatnya, di RRC.
4. Terdapat celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id.
5. Ketidakstabilan aplikasi Sirekap, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya.
Petugas KPPS menggunakan sistem Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang tersambung dengan server KPU RI, saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Data Penting Harus di Indonesia

Berdasar temuan tersebut, Cyberity berpandangan bahwa data penting seperti data pemilu semestinya berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019)," papar Arif.
Arif mengatakan, kejanggalan-kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama.
"Masalah ini terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hingga saat ini KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya," ujar Arif.
Karena itu, untuk mendukung Pemilu 2024 yang jujur, transparan dan adil, Arif dkk meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI.
ADVERTISEMENT
"Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Arif.

PP tentang Server Wajib di Indonesia

Petugas memengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
Soal perlunya data penting berada di Indonesia diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang berbunyi:

Pasal 20

ADVERTISEMENT