Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Komunitas Vapers Asia Beri Award ke Indonesia atas Kebijakan Cukai
14 September 2018 22:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Asosiasi konsumen rokok elektrik atau “vapers” Asia memberi penghargaan kepada pemerintah Indonesia atas kebijakan pengaturan cukai produk vape. Penghargaan ini adalah bukti Indonesia melakukan langkah maju terkait kebijakan peredaran vape.
ADVERTISEMENT
Penghargaan secara simbolis diberikan Asa Saligupta dari ENDS Cigarette Smoke Thailand (ECST) kepada Dimasz Jeremiah dari Asosiasi Vapers Indonesia. Komunitas Vapers Asia salut dengan pemerintah Indonesia sebagai pionir yang membuat kebijakan tentang peredaran vape, ketika negara lain justru melarang.
“Kami memberikan plakat sebagai bentuk penghargaan kepada Indonesia yang telah berani mengakui dan mengatur produk alternatif tembakau ini,” kata Asa mewakili Vapers Asia dalam diskusi bertema ‘Peran Konsumen Terhadap Peraturan Produk Tembakau Alternatif’ yang diselenggarakan Institut Demokrasi dan Urusan Ekonomi (Institute for Democracy and Economic Affairs/IDEAS) di Manila, Filipina, Jumat (14/9).
Asa menganggap banyak pembuat kebijakan masih memiliki anggapan keliru soal produk vape. Ia mencontohkan Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) yang masih bersikap skeptis terhadap produk tembakau alternatif.
ADVERTISEMENT
Asa mengatakan, WHO merekomendasikan negara-negara untuk melarang dan menerapkan aturan ketat terhadap vape, sama seperti rokok. Padahal menurutnya, riset ilmiah menyebutkan produk alternatif ini lebih baik bagi perokok.
Di lokasi sama, Dimasz Jeremiah dari Asosiasi Vapers Indonesia mengapresiasi penghargaan itu. Pengharagaan ini akan segera ia serahkan kke Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Menurutnya, aturan dari pemerintah Indonesia terhadap vape dapat melindungi konsumen.
Dimasz optimistis aturan cukai yang kini diterapkan pemerintah Indonesia dapat dibenahi. Sebab, logika kebijakan terkait vape tidak bisa disamakan dengan pengaturan komoditas rokok tembakau pada umumnya.
“Sebagai pengguna, kami telah merasakan langsung manfaat produk ini. Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangankan kepentingan kami dengan melihat masalah ini dari perspektif pengguna," tambah Dimasz.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Peneliti sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Satriya Wibawa Suhardjo, yang hadir selaku pembicara, mengungkapkan ada sekitar 1 juta pengguna vape di Indonesia.
Ia mendorong perokok beralih ke vape karena memiliki risiko yang lebih rendah. Sehingga, dibutuhkan sebuah peraturan yang tepat.
Satriya dalam penelitiannya menyebutkan meski rokok dan vape sama-sama mengandung nikotin, namun tembakau alternatif tidak mengandung senyawa tar. Senyawa tar kata Satriya, yang menyebabkan rokok dapat memicu penyakit kronis.
“Namun vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar dapat menjadi alternatif yang dapat membantu mereka untuk berhenti secara perlahan dengan risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan rokok,” jelasnya.
Satriya mengatakan, kebijakan yang diterapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah awal yang baik tidak hanya untuk vape, tapi juga mengurangi dampak rokok. Ia mendorong perlunya regulasi lanjutan agar potensi pada produk tembakau alternatif mampu menjadi salah satu solusi mengurangi tingginya angka prevalensi rokok.
ADVERTISEMENT
“Produk tembakau alternatif memerlukan kerangka kebijakan yang tepat dan menyeluruh. Seperti peringatan kesehatan yang berbeda untuk memperlihatkan perbedaan dalam risiko kesehatan sehingga orang tidak akan disesatkan untuk berpikir bahwa semua produk tembakau memiliki risiko yang sama," tandasnya.