Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya, mengungkap kondisi terkini dari 13 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan.
ADVERTISEMENT
Istri Ridwan Kamil itu mengatakan di antara 13 santri tersebut saat ini ada yang sudah kembali bersekolah. Ada yang sedang mengejar paket B dan C, serta adapula yang sedang berjuang menuntut ilmu di perguruan tinggi.
Atalia memastikan bakal terus melakukan pendampingan pada 13 santriwati tersebut.
"Anak-anak yang kita tahu sebagian ini sudah sekolah sebagian lagi masih belum, masih berjuang untuk ikut paket B dan C kemudian juga ada yang ingin kuliah dan ada juga yang ingin melakukan kemandirian ekonomi, itu kita akan dampingi," kata Atalia di Kantor Kejati Jabar pada Senin (9/1).
Di sisi lain, kata Atalia, sembilan anak yang dilahirkan oleh 13 santriwati itu kini dipastikan sudah diberi akta kelahiran sehingga mereka punya perlindungan secara hukum.
ADVERTISEMENT
Selain memberikan pendampingan pada korban dan anak dari korban, sambung Atalia, pihaknya sedang berupaya agar kasus serupa tak terjadi lagi di Jabar. Salah satunya dengan melakukan penguatan di unsur terkecil yang berperan penting melindungi anak yakni keluarga.
"Fokus kami selanjutnya adalah bagaimana menjadikan institusi keluarga, menjadi institusi yang bisa maksimal memberikan perlindungan kepada anak karena ini menurut saya adalah yang paling penting untuk dilakukan," ucap dia.
"Kanwil Kemenag juga sudah menyampaikan bahwa sudah ada Satgas yang akan melakukan tugasnya melakukan pengawasan di seluruh area institusi pendidikan yang berlandaskan agama," tandas dia.
Herry Wirawan divonis mati pada April 2022 oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Vonis diberikan setelah majelis hakim menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.