Kondisi Terkini Siswi SMAN 1 Banguntapan yang Diduga Dipaksa Berjilbab oleh Guru
ยทwaktu baca 4 menit

Seorang siswi baru di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, diduga mengalami depresi setelah dipaksa gurunya untuk mengenakan jilbab. Kasus ini pun kemudian diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY (ORI DIY).
Yuliani selaku pendamping anak yang bersangkutan menjelaskan kondisi terkini siswi tersebut. Menurutnya, anak tersebut mulai kembali mau berinteraksi setelah sebelumnya memilih menutup diri.
"Ya sudah mau keluar kamar, mandi. Ambil minum tetapi masuk lagi di kamar kunci lagi," kata Yuli melalui sambungan telepon, Sabtu (30/7/2022).
Dia menjelaskan bahwa kemarin, KPAI Kota Yogyakarta sudah menjenguk anak tersebut. Yuli menjelaskan pertemuan tersebut lebih diisi dengan obrolan yang ringan dan cair agar tak membebani si anak.
"Kita belum bisa cerita banyak. Ya ngomong yang cair-cair aja, ringan-ringan gitu," katanya.
"Termasuk kalau kamu (si anak) baca di medsos ada beritanya, kan enggak ada namamu ya enggak papa. Kamu harus jadi anak yang bermental kuat karena kamu jadi pahlawan untuk anak Indonesia untuk memperbaiki semua. Tak gituin cuma sebatas itu," katanya.
Saat itu, ketika ditanyakan apakah mau pindah sekolah, si anak menyatakan bersedia. Seperti diketahui, anak tersebut menurut Yuli trauma jika harus kembali ke sekolah lamanya.
"Terus nanti berkas-berkas sekolah tak ambil dulu kita cari sekolah lagi supaya kamu nyaman. Tapi kamu mau sekolah to, mau katanya, kayak gitu. Kata mau itu udah hadiah yang miliaran," katanya.
Yuli yang juga tergabung di Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) telah berkomunikasi dengan Disdikpora DIY. Dari dinas telah menyatakan bahwa keselamatan anak nomor satu.
"Kalau pindah jadi, tapi ke mananya kita pelan-pelan dulu kita tanya pelan-pelan (ke anak)," katanya.
Peristiwa pemaksaan memakai jilbab itu terjadi pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada tanggal 19 Juli anak tersebut dipanggil oleh 3 guru BK atau Bimbingan dan Konseling. Ketiga guru tersebut menanyakan kenapa si anak belum berjilbab.
Dijelaskan Yuli bahwa bapak sang anak ini memang telah membelikan jilbab dari sekolah. Akan tetapi, sang anak memang masih belum mau dan hal ini merupakan hak asasi masing-masing, guru pun tak boleh memaksa meski siswi itu Muslim.
"Sampai (gurunya) bilang orang tuamu nggak pernah salat ya, itu kan kurang ajar itu. Kan itu privasi masing-masing," katanya.
"Kalau anak sampai depresi gini saya yakin pasti ada kata-kata yang menukik (menusuk)," jelasnya.
Saat di ORI DIY kemarin, Yuli mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Sekolah pun tidak boleh melarang peserta didik jika mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu sesuai kehendak orang tua, wali, dan peserta didik.
Menurut Yuliani saat itu sang anak merasa dipojokkan karena diinterogasi. Selain itu, disebutkan bahwa guru sempat memakaikan jilbab ke anak tersebut.
"Dia juga paham mungkin dia (guru) nyontohin pakai hijab, tapi anak ini merasa tidak nyaman. Jadi merasa dipaksa," katanya.
Saat itu guru sempat bilang ke anak tersebut "lha terus kamu kalau nggak mulai pakai hijab mau kapan pakai hijab". Menurut, Yuliani hal itu sudah jelas merupakan pemaksaan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY (ORI DIY) Budhi Masturi tengah menelusuri dugaan perundungan dalam kasus seorang siswi yang diduga dipaksa mengenakan jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan oleh guru.
Dia menilai pemaksaan menggunakan jilbab di sekolah negeri yang bukan berbasis agama bisa masuk kategori perundungan.
"Saya kira iya termasuk itu (perundungan)," kata Budhi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/7/2022).
Budhi mengatakan tim ORI DIY akan mempelajari apakah ada unsur perundungan dalam kasus di sana.
"Makanya kita akan uji dulu nanti kita cek dulu dengan definisi unsur-unsur perundungan itu apa. Nanti akan kita cocokkan apakah pemaksaan penggunaan identitas keagamaan itu termasuk perundungan atau tidak. Tapi patut diduga itu iya (perundungan)," katanya.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah harus mencerminkan kebinekaan. Sehingga tidak boleh, sekolah bukan berbasis agama memaksakan seorang siswi untuk memakai jilbab.
"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran. Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," kata Didik Jumat, (29/7) lalu.
Terkait kasus di SMA Negeri 1 Banguntapan ini, Didik mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran.
"Ini teman-teman baru bentuk tim untuk menelusuri terkait hal tersebut," katanya.
