Kongkalikong 4 Caleg Gagal PDIP di Kasus Suap Wahyu Setiawan

10 Januari 2020 19:58 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
KPK menangkap 8 orang dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan (saat ini sudah mundur). Perkara yang menjerat Wahyu ialah pergantian antarwaktu (PAW) yang dimintakan PDIP atas nama Harun Masiku dari dapil Sumatera Selatan I.
ADVERTISEMENT
Dari 8 orang tersebut, sebanyak 4 orang yang terlibat kongkalikong merupakan caleg PDIP di Pileg 2019 yang gagal ke Senayan. Mereka diduga melobi Wahyu agar KPU menyetujui permintaan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Bagaimana peran keempat caleg tersebut? Berikut kami urai satu persatu:
Harun Masiku (tersangka, buron)
Harun adalah caleg PDIP dari dapil Sumatera Selatan I. Dia adalah orang yang berkepentingan dengan kasus ini karena dia (didukung PDIP), punya ambisi masuk DPR dengan cara menyuap Wahyu Setiawan melalui 3 oknum di PDIP (Agustiani, Saeful, dan Doni).
Upaya Harun ke Senayan gagal karena hanya mengantongi 5.878 suara alias urutan 6. Keinginan duduk di DPR diduga bukan semata-mata permintaan Harun, tapi ada peran DPP PDIP.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, Ketum Megawati dan Sekjen Hasto Kristiyanto turun langsung menjadi pihak penggugat ke Mahkamah Agung (MA) yang intinya meminta agar pergantian caleg Nazarudin Kiemas menjadi kewenangan partai. Sehingga yang duduk di kursi DPR ialah Harun, bukan Riezky. Namun poin ini ditolak MA.
Harun lalu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp 850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Namun Harun berstatus buron karena belum diketahui keberadaannya.
Agustiani Tio Fridelina (tersangka)
mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dalam jumpa pers Rabu (9/1) malam, KPK menyebut Agustiani sebagai mantan anggota Bawaslu dan juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Padahal, dalam perkara ini, Agustiani lebih tepat disebut sebagai kader PDIP. Sebab dia menjadi caleg DPR dari PDIP untuk dapil Jambi. Bu Tio, begitu dia dikenal di partai, sudah lama menjadi tim penghubung (liaison officer/LO) PDIP dengan KPU.
ADVERTISEMENT
Pencalegan Agustiani gagal, namun dia diduga terlibat dalam kongkalikong memperjuangkan Harun dengan melobi Wahyu Setiawan.
Agustiani ditangkap KPK di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB, Rabu (8/1). Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang asing setara Rp 400 juta dan buku rekening diduga terkait perkara.
Dalam perkara ini, Agustiani diduga berperan melobi Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR mengganti Riezky Aprilia.
Dia juga yang mengirimkan fatwa MA yang dianggap bisa membantu misi meloloskan Harun kepada Wahyu Setiawan. "Siap mainkan!" ucap Wahyu menjawab Agustiani.
Pada Desember 2019, Agustiani juga berperan menyerahkan uang suap kepada Wahyu sebesar Rp 200 juta di pusat perbelanjaan di Jaksel.
Kemudian akhir Desember, Agustiani dipercaya menyerahkan Rp 400 juta, dari Rp 450 juta yang diterima, kepada Wahyu Setiawan. Namun belum sempat uang diserahkan, Agustiani diciduk KPK.
ADVERTISEMENT
Saeful Bahri (tersangka)
Tersangka Saeful menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
KPK menyebut Saeful sebagai pihak swasta dalam perkara suap Wahyu Setiawan. Saeful tercatat merupakan kader PDIP karena menjadi caleg DPR dari PDIP di dapil Riau II. Sumber kumparan menyebut Saeful adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Saeful ditangkap bersama sopirnya bernama Ilham dan satu orang lain diduga sama-sama staf Hasto bernama Doni, di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB, Rabu (8/1).
Saeful adalah orang penting dalam perkara ini karena dia berhubungan langsung dengan Harun Masiku. Saeful berperan menghubungi Agustiani agar melobi Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku di DPR.
Saeful bersama Agustiani dan Doni juga menjadi perantara pemberi suap tahap pertama kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp 200 juta dari Rp 400 juta yang diterima dari penyedia dana lain yang belum diketahui namanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada Desember 2019 Saeful dititipi dana Rp 850 juta dari Harun Masiku untuk dibagi-bagi. Yaitu Rp 150 juta untuk Doni, Rp 250 juta untuk operasional, sisanya Rp 450 juta dititipkan ke Agustiani yang oleh Agustiani Rp 400 diberikan kepada Wahyu.
Doni/Donny (saksi)
Donny Tri Istiqomah. Foto: Dok. KPU
KPK menuliskan nama Doni sebagai advokat. Padahal, lebih tepat dia disebut sebagai kader PDIP karena menjadi caleg DPR di dapil Jawa Timur IV. Di website KPU, nama lengkapnya adalah Donny Tri Istiqomah.
Donny dan Saeful juga diduga orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya ditangkap KPK bersama keluarga Wahyu bernama Ika Indayani, di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB, Rabu (8/1).
Donny diduga terlibat sejak awal sekali perkara ini bergulir. Yaitu saat diminta pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi ke MA agar Harun Masiku bisa menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dikabulkan MA sebagian dan dijadikan dasar PDIP menyurati KPU agar pengganti Nazaruddin adalah Harun Masiku. Namun, KPU menolak permintaan PDIP karena yang berhak mengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia sebagai peraih suara terbanyak kedua. Saeful dan Agustiani lalu meminta bantuan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Donny, Saeful, dan Agustiani diduga menjadi perantara pemberian suap Rp 400 juta dari pemberi yang belum diketahui, kepada Wahyu Setiawan. Namun, hanya Rp 200 juta yang diberikan kepada Wahyu.
Doni juga diduga terlibat karena menerima uang sebesar Rp 150 juta --dari total Rp 850 juta yang yang diberikan Harun Masiku kepada Saeful. Saat KPU menolak keinginan PDIP mengganti Riezky dengan Harun, Donny dihubungi Wahyu bahwa dia sudah menerima uang dan janji akan mengupayakan lagi Harun jadi anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Tapi belum selesai misi busuk itu, KPK menangkap 3 caleg gagal PDIP itu dengan satu (Harun) buron. Selain mereka, ada 4 orang lain yang ditangkap.
Hasil pemeriksaan, ternyata hanya 4 yang menjadi tersangka yaitu Wahyu Setiawan (KPU), Agustiani (caleg PDIP), Saeful (caleg PDIP, Harun Masiku (caleg PDIP/buron). Sementara Donny dilepaskan KPK dan statusnya masih saksi.