Konsensus Tak Ada Perayaan Natal di Rumah Warga Dharmasraya Sejak 2005
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat (Kanwil Kemenag Sumbar) mengkonfirmasi kesepakatan bersama atau konsensus tak adanya perayaan Natal secara berjemaah di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenag Sumbar, Hendri, menyatakan kesepakatan itu berlangsung sejak tahun 2005 antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Menurut Hendri, masyarakat bersepakat untuk tidak melarang satu sama lain beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.
Namun, jika dilakukan secara berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, pelaksanaannya harus di gereja dan memiliki izin dari pihak terkait.
"Pelaksanaan ibadah umat Kristen tidak dilarang. Namun, kalau berjemaah silakan dilaksanakan di tempat resmi yang sudah disepakati,โ ujar Hendri dalam keterangan resmi Kemenag di Padang, Minggu (22/12).
Hendri menjelaskan, rumah ibadah berbeda dengan tempat ibadah. Di tempat ibadah, kata Hendri, setiap umat beragama bebas menjalankan ibadahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara rumah ibadah seperti masjid atau gereja harus memiliki tata kota, tata ruang, IMB, dan lainnya serta memperhatikan sisi sosial.
"Karena di Dharmasraya tidak ada rumah ibadah berupa gereja, maka masyarakat bersepakat perayaan Natal bersama itu dilakukan di (Kabupaten) Sawahlunto, bukan di Dharmasraya dan Sijunjung. Karena di dua kabupaten itu enggak ada gerejanya," jelas Hendri.
Hendri menyatakan pihaknya juga telah membentuk tim untuk memastikan umat Kristiani di Dharmasraya dan Sijunjung bisa beribadah dengan tenang.
"Alhamdulillah, masyarakat sampai saat ini aman dan rukun,โ pungkasnya.