Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konsep Khilafah HTI Bertentangan dengan NKRI?
8 Mei 2017 16:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Melalui konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Menkopolhukam Wiranto mengatakan mulai hari ini, Senin (8/5), pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
ADVERTISEMENT
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap umat Islam. Namun semata-mata dalam menjaga dan merawat keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Wiranto.
Dalam keterangan pers tersebut, Wiranto menjelaskan, "Kegiatan HTI berindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.”
Mantan ajudan Presiden Soeharto pada era Orde Baru itu menyebut aktivitas HTI menimbulkan benturan di masyarakat, dan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keutuhan NKRI.
Apakah kegiatan HTI memang sedemikian berbahaya?
Laman resmi HTI, hizbut-tahrir.or.id, kurang dari sepekan lalu, Selasa (2/5), mengunggah ucapan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto yang menjawab tudingan bahwa HTI --dengan konsep khilafahnya-- akan memecah-belah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ismail mengatakan, “Salah satu substansi penting dari khilafah adalah persaudaraan (ukhuwah) yang diwujudkan dengan persatuan. Bagi HTI, persatuan itu penting sekali karena dengan persatuan kita menjadi kuat. Jadi, sangat tidak mungkin HTI dengan ide khilafahnya itu menghendaki perpecahan bangsa”
Ismali menyatakan, jika persatuan itu wajib, maka berpecah-belah adalah haram.
“HTI tentu tidak ingin negara ini terpecah-belah. Karena itulah HTI dulu dengan tegas menolak referendum di Timor Timur , karena hal itu ditengarai bakal menjadi jalan separatisme. Ternyata betul. Pascareferendum Timor Timur lepas,” kata Ismail.
Lelaki lulusan Teknik Geologi UGM itu juga mengatakan, “Substansi lain dari Khilafah adalah syariah. Syariah mengajarkan kepada kita secara detail tentang bagaimana menghadapi keberagaman. Jadi bagaimana bisa HTI dituding antikeragaman? Justru Khilafahlah yang telah membuktikan kemampuannya mengatur masyarakat heterogen berbilang abad lamanya.”
ADVERTISEMENT
Sebelum terlibat pro-kontra berkepanjangan, ada baiknya kita melihat konsep khilafah yang diusung HTI serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
Konsep Khilafah HTI
Visi dan misi HTI dan Hizbut Tahrir sedunia adalah menegakkan khilafah. Dikutip dari laman resmi HTI , khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia yang bertanggung jawab menerapkan hukum Islam dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi.
Dalam sistem pemerintahan khilafah, ada kepala negara yang disebut khalifah. Khalifah bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Jabatan yang diemban seorang khalifah merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam.
ADVERTISEMENT
Khilafah disebut sama sekali berbeda dengan sistem republik. Sistem republik didasarkan pada demokrasi, di mana kedaulatan berada pada tangan rakyat sehingga rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Sementara dalam Khilafah Islam, kedaulatan berada di tangan syariat Islam. Tidak ada satu orang pun dalam sistem khilafah, termasuk khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
Dalam Seminar Khilafah Islamiyah bertema Khilafah Solusi Terbaik Permasalahan Umat yang diselenggarakan di Gedung Teater Tertutup Taman Budaya Bengkulu pada 10 Juni 2012, KH. M. Shiddiq al-Jawi selaku Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia menyampaikan makalah mengenai empat pilar negara khilafah.
Empat pilar tersebut adalah kedaulatan di tangan syariah, bukan di tangan rakyat; kekuasaan di tangan umat; mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin; dan hanya khalifah yang berhak melegislasikan hukum-hukum syara’, UUD dan segenap UU.
Bertentangan dengan UU?
ADVERTISEMENT
Pasal 21 UU Nomor 17 tahun 2013 menyebutkan, organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila.
Dalam Pasal 2 disebutkan, asas ormas tidaklah boeh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sementara dalam Pasal 3 tertulis, ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan pemerintahan khilafah yang kekuasaannya ada di tangan umat dan dipimpin oleh khalifah, Pasal 3 UUD 1945 menjelaskan kekuasaan pemerintahan NKRI dipegang oleh presiden. Secara lengkap Pasal 3 menyebutkan: (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar; dan (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Jadi, apakah menurut anda HTI sebagai ormas di Indonesia memang telah melanggar aturan negara?