Konstruksi Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Buruh yang Jerat Wamenaker Noel

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang terjadi dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemnaker. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan pihaknya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Setyo dalam jumpa pers, Jumat (22/8).

Para tersangka itu, yakni:

  1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

  3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditbina K3 tahun 2020-2025;

  4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;

  5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;

  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang;

  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;

  8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator;

  9. Supriadi selaku Koordinator;

  10. Temurila selaku pihak PT Kem Indonesia;

  11. Miki Mahfud selaku pihak PT Kem Indonesia.

Setyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat. KPK menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan secara tertutup.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap buruh dari sejumlah perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Mereka membebankan biaya tambahan agar pengurusan itu dilakukan.

"Ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta," beber Setyo.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan

Jika tak membayar lebih, lanjut Setyo, para tersangka diduga akan mempersulit pengurusan sertifikasi.

"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," jelasnya.

Setyo mengungkapkan, praktik pemerasan yang dilakukan pejabat Kemnaker itu sudah berlangsung sejak 2019 silam. Total uang hasil pemerasan yang terkumpul mencapai miliaran rupiah.

"Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini," ungkap Setyo.

"Uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar," sambung dia.

Salah satunya, uang mengalir ke Irvian sebesar Rp 69 miliar. Uang itu digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga diberikan kepada Gerry, Hery, dan sejumlah pihak lainnya.

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3," jelas Setyo.

Sementara, Gerry mendapat total Rp 3 miliar. Uang itu digunakannya untuk membeli mobil senilai Rp 500 juta dan sisanya ditransfer kepada pihak lain.

Kemudian, Subhan total menerima Rp 3,5 miliar. Uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadi, belanja, hingga ditarik tunai.

Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan

Selanjutnya, Anitasari menerima Rp 5,5 miliar. Uang tersebut juga diduga dialirkan ke pihak-pihak lainnya.

"Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu: saudara IEG (Noel) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024; saudara FAH dan saudari HR sebesar Rp 50 juta per minggu," beber Setyo.

"Saudara HS (Hery) lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta saudara CFH (Chairul Fadhly Harahap) berupa 1 unit kendaraan roda empat," lanjut dia.

Atas berbagai informasi yang didapat itu, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang. Dari para pihak yang diamankan, 11 di antaranya dijerat sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan 22 unit kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor. Selain itu ada pula barang bukti uang sejumlah Rp 170 juta dan USD 2.201.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.