Konten Adu Domba TNI-Polri hingga Insiden KM 50 Bikin Bos Aktual TV Diciduk

15 Oktober 2021 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Penangkapan Direktur TV terkait penyebaran Hoaks lewat Youtube Aktual TV. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Penangkapan Direktur TV terkait penyebaran Hoaks lewat Youtube Aktual TV. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bos pengelola akun YouTube Aktual TV berinisial AZ diciduk polisi. Penyebabnya konten yang mereka buat di YouTube dinilai menyebarkan hoaks, salah satunya soal insiden di Km 50.
ADVERTISEMENT
"Konten-kontennya terdiri dari fitnah, adu domba antara TNI-Polri, kemudian provokasi misalnya TNI turun gunung menahan Mabes Polri, intinya mengadu domba TNI-Polri," kata Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Kemudian konten mereka juga menyinggung insiden di KM 50, di mana 5 orang anggota FPI tewas.
Kata Hengki, dalam kontennya mereka menyebut Letjen Dudung dan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran sebagai biadab.
"Ini banyak akun provokatif semua, dan masih banyak hal-hal lain yang bernuansa SARA menggunakan atribut agama, provokatif, fitnah, mengganggu sinergitas polri, menyerang pribadi, ini memprihatinkan. Dan ini dibuat dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi," beber Hengki.
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
Hengki menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan, tim siber Mabes Polri dan intelijen Polri melakukan penelusuran serta pengumpulan bukti. Hingga ditemukan konten-konten tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita akhirnya bisa mendeteksi pelakunya. Kemudian kami adakan penangkapan mulai dari pemeriksaan dari Jateng dan Jatim kami dapatkan 3 tersangka dengan peranan masing-masing. Ada yang buat konten, mengarahkan hasil editing konten. kemudian bertugas sebagai pengelola chanel, dan terakhir pengisi suara," urai dia.
Ada 765 konten yang diproduksi Aktual TV yang isinya konten provokatif dan dinilai memecah belah persatuan bangsa.
Selain AZ, polisi juga menangkap M sebagai pengelola dan pengunggah konten dan AF sebagai pengisi suara.
"Dan membuat keonaran, sehingga kami jerat pasal 14 UU ITE ayat 1 dan 2," tegas Hengki.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews