KontraS Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Lambat, Takut Ada Manipulasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto: Ryan Iqbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus berjalan lambat. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).

Adapun kasus penyiraman air keras ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Dimas mengaku kecewa dengan keputusan itu karena ia nilai seharusnya kasus ini diseret ke peradilan umum.

“Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu,” katanya.

Ia menilai proses penanganan perkara terkesan lambat.

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras di DPR, Selasa (31/3/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

“Tapi yang jelas proses ini terkesan lambat. Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi 4 terduga pelaku pada hari Kamis, tanggal 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku,” ujarnya.

KontraS pun mengkhawatirkan adanya potensi manipulasi dalam proses penegakan hukum. “Yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya. Itu yang pertama,” tegasnya.

Selain itu, Dimas menyebut pihaknya telah mengirimkan surat perkembangan penyidikan kepada kepolisian.

“Yang kedua, kepolisian juga kemarin kami sudah kirimkan SP2HP merespons SPDP yang sudah dikeluarkan oleh kepolisian minggu lalu yang mana waktu itu kami masih punya satu imajinasi atau satu bayangan bahwa kepolisian punya etikat untuk tetap meneruskan perkara ini menggunakan basis argumentasi dalam kitab undang-undang hukum acara pidana,” jelasnya.

Ia pun meminta Komisi III DPR ikut mengawasi pengumpulan alat bukti oleh kepolisian.

“Kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas soal bagaimana nanti anggota Dewan, anggota Komisi III itu juga bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah disampaikan atau dikumpulkan oleh kepolisian khususnya Krimum, Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini karena dari awal seperti yang tadi disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan pengawalan sejak hari pertama kasus ini terjadi,” pungkasnya.

Andrie disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam lalu. Belakangan, Puspom TNI membenarkan bahwa ada empat anggota BAIS TNI menjadi terduga pelaku— 3 perwira, 1 bintara.

Akibatnya, Kepala BAIS TNI, Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.