Kontroversi KPK Era Firli Dkk: TWK, Mobil Dinas, hingga Perjalanan Dinas

10 Agustus 2021 16:09 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
"Sukses mengobrak-abrik KPK dengan kebijakan kontroversi".
Kutipan kalimat tersebut terlontar dari peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat menanggapi sejumlah peristiwa yang terjadi di KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk pada Selasa (22/6). Saat itu, ramai-ramai publik mengkritik soal dugaan Firli menyelipkan klausul TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi abdi negara, ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. Sebanyak 18 di antaranya kini tengah mengikuti diklat bela negara demi peluang bisa lolos jadi ASN. Sementara sisanya menunggu 1 November hingga diberhentikan secara hormat dari lembaga antirasuah.
TWK menjadi salah satu isu yang kontroversi dari KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Namun, hal itu bukan satu-satunya.
Sejak kepemimpinan KPK dipegang Firli Bahuri pada 20 Desember 2019, sorotan tak pernah henti tertuju kepada pola kepemimpinannya. Isu-isu lembaga terus mencuat, padahal biasanya ketika berbicara tentang KPK, maka biasanya yang dibahas adalah kinerja pencegahan dan penindakan terhadap korupsi.
Tak hanya kontroversi soal isu pribadi, kelembagaan di bawah Firli pun jadi sorotan. Apa saja di antaranya?
ADVERTISEMENT

Kenaikan Gaji Pimpinan

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Di tengah pandemi COVID-19, isu kenaikan gaji Rp 300 juta bagi pimpinan KPK mencuat. Isu tersebut muncul sekitar April 2020. Saat itu, KPK menyatakan bahwa usulan tersebut pertama kali diajukan oleh kepemimpinan KPK jilid IV yakni Agus Rahardjo dkk pada 15 Juli 2019.
Saat itu, plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas sama sekali di KPK.
Adapun usulan itu diajukan dengan merevisi PP Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Isu kenaikan gaji pun redup seiring klarifikasi yang sudah disampaikan Ali. Terlebih, Firli Bahuri saat itu merespons dengan meminta pembahasan kenaikan gaji itu disetop.
ADVERTISEMENT
Beberapa bulan bergulir, ternyata pembahasan tak terhenti. Pada Juni 2020, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK kembali bergulir. KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM sempat menggelar rapat membahas hal tersebut.
Rapat melalui video conference itu dilakukan pada 29 Mei 2020. Namun, KPK berkilah bukan menjadi inisiator pertemuan, melainkan hanya memenuhi undangan pihak Kemenkumham.
Menurut Ali, terdapat sejumlah poin yang dibahas dalam rapat. Salah satunya ialah mengenai surat dari Kemenkumham kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai tindak lanjut dari pembahasan kenaikan gaji itu.
Dalam rapat, disepakati bahwa nantinya surat masih menggunakan nomenklatur Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan. Sehingga, nantinya akan menjadi RPP Penggantian.
Selain itu, belum ada kajian akademis mengenai jumlah besaran kenaikan gaji dalam draf RPP Penggantian tersebut. Hal lain yang dibahas dalam rapat ialah bahwa kajian akademik segera diserahkan kepada Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Menurut Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak Pemerintah.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," ujar Ali.
Desakan pun bermunculan terkait penolakan kenaikan gaji bagi para pimpinan KPK tersebut. Seperti salah satunya disampaikan oleh ICW.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai pembahasan soal kenaikan gaji itu berseberangan dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal pembatalan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK. Pembatalan usulan kenaikan gaji itu juga disetujui empat pimpinan KPK lainnya.
"Padahal sebelumnya diberitakan bahwa Pimpinan KPK, melalui Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan kepada publik bahwa seluruh Pimpinan KPK telah meminta usulan kenaikan gaji tersebut dibatalkan," ujar Kurnia.
ADVERTISEMENT
"Meskipun sebelumnya isu ini sempat redup, namun diam-diam pembahasan soal ini terus berlanjut," sambungnya.
Masih berlanjutnya pembahasan soal kenaikan gaji ini, disinyalir merupakan buntut dari kurang tegasnya sikap penolakan kelima pimpinan KPK atas usulan tersebut.
"Hal ini sangat mungkin terjadi karena Pimpinan KPK tidak secara tegas menolak melakukan pembahasan kenaikan gaji mereka secara resmi, yang mana hal ini sudah merupakan wujud nyata dari konflik kepentingan," ucap Kurnia.
Namun hingga saat ini, pembahasan mengenai kenaikan gaji tersebut kembali redup. Belum diketahui bagaimana perkembangannya.

Mobil Dinas Pejabat KPK

Pimpinan KPK saat terpilih menghadiri rapat paripurna DPR RI terkait pengesahan hasil pemilihan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selang beberapa bulan sejak pembahasan kenaikan gaji, KPK kembali mendapatkan sorotan. Sorotan itu dikarenakan pengadaan mobil dinas untuk dewas, pimpinan, serta pejabat KPK masuk dalam anggaran tahun 2021. Bahkan saat itu, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengadaannya.
ADVERTISEMENT
"Dalam anggaran KPK tahun 2021 benar ada sejumlah anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas jabatan baik itu untuk pimpinan KPK, pejabat struktural, dewas, dan kendaraan antar jemput pegawai KPK. Di mana anggaran tersebut telah disetujui oleh DPR," ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada saat itu, Firli Bahuri selaku Ketua KPK disebut akan mendapatkan mobil dinas yang dianggarkan sebesar Rp 1.450.000.000. Sementara empat wakil ketua akan mendapatkan anggaran mobil dinas dengan anggaran masing-masing Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk Dewas KPK, anggaran untuk mendapatkan mobil baru ialah Rp 3.514.850.000. Pejabat eselon I dan II KPK pun dikabarkan akan turut mendapat mobil dinas.
Namun, rencana itu ditolak oleh Dewas KPK. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean bahkan mengaku tak pernah mengusulkan anggaran untuk mobil dinas tersebut.
ADVERTISEMENT
Rencana pengadaan mobil dinas ini juga mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Sebab selama ini, pimpinan KPK tak pernah memiliki mobil dinas untuk operasional.
Seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menyatakan pengadaan mobil dinas dilakukan pada saat yang tidak tepat. Sebab Indonesia tengah dilanda pandemi corona dan membutuhkan anggaran ekstra untuk penanganannya. Terlebih, ekonomi masyarakat dalam kondisi yang sulit.
"Timing atau momennya sangat tidak tepat, karena sekarang kita kan menghadapi pandemi corona ya, yang dampaknya itu terhadap ekonomi kita jadi tidak stabil, ekonomi kita jadi morat-marit. Orang jadi banyak kehilangan pekerjaan, orang banyak tidak bisa makan karena pandemi ini terjadi krisis ekonomi," ujar Samad saat itu.
Mantan pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto, menilai pengadaan mobil dinas untuk Pimpinan KPK tidak mendesak. Bahkan ia berpendapat hal itu tak sesuai dengan KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.
ADVERTISEMENT
Usai banjir kritik, pada pertengahan Oktober, KPK menegaskan anggaran pengadaan mobil dinas ditinjau ulang.
Saat itu, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, mengatakan anggaran mobil dinas yang telah disetujui DPR tersebut ditinjau kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Sementara, beberapa waktu setelahnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan anggaran pengadaan mobil dinas sudah masuk ke Kementerian Keuangan. Namun anggaran tersebut diberi tanda bintang.
Alex menjelaskan, laporan anggaran yang diberi tanda bintang tersebut artinya mendapatkan catatan. Ia menyebut, anggaran tersebut bisa direalisasikan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.

Perjalanan Dinas

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kontroversi kembali muncul karena lahirnya peraturan pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK.
ADVERTISEMENT
Perpim itu salah satunya membahas mengenai pembiayaan perjalanan dinas pegawai KPK yang bisa dibiayai pihak panitia acara yang mengundang. Hal itu termuat di dalam Pasal 2 A Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021.
Pasal itu berbunyi:
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Aturan itu berbuah kritik dari sejumlah pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga mantan penjabat KPK.
Seperti Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari yang menyayangkan penerbitan aturan tersebut. Feri menyebut bahwa pimpinan KPK tak mengerti akan konsep konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, aturan ini membuka ruang agar seluruh biaya perjalanan dinas (Perdinas) pegawai KPK dapat dibiayai oleh institusi atau lembaga terkait. Padahal hal itu, dinilai justru berpotensi mengganggu kerja KPK.
Terlebih bila institusi atau lembaga terkait tersebut memang benar adanya terlibat perkara hukum di KPK.
Lainnya, ,antan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai aturan ini tidak hanya mengusik prinsip yang ada di KPK, tetapi juga dianggap berpotensi memicu munculnya modus rasuah, seperti gratifikasi di internal pegawai KPK.
"Rumusan yang bersifat umum itu niscaya membuka peluang terjadinya tindakan koruptif karena dapat menjadi media dan modus operandi baru terjadinya 'gratifikasi' sehingga dipastikan dapat 'menabrak dan mengabaikan' prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK," ujar BW.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ICW menilai aturan baru itu dinilai telah mendegradasi nilai-nilai integritas KPK.
Lantas apa kata KPK?
Sekjen KPK Cahya Harefa menyatakan perjalanan dinas yang ditanggung panitia acara sebagai bentuk sinergi.
"Sharing pembiayaan juga merupakan salah satu implementasi Nilai Kode Etik KPK: Sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata dia, Senin (9/8).
Perubahan itu merupakan penyesuaian berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Dia menjelaskan ada sejumlah prinsip terkait penerapan hal tersebut. Mulai dari selektif; ketersediaan anggaran; efisiensi; dan akuntabilitas.
Apabila panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya, maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan 'Dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.'
Sebaliknya, lanjut Cahya, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait.
"Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," kata dia.
Sementara Ali Fikri menambahkan bahwa aturan soal biaya perjalanan dinas sebenarnya sudah diatur sejak 2012 silam. Aturan yang baru saja terbit merupakan harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan serta tindak lanjut dari temuan BPK.
ADVERTISEMENT