Kontroversi Pembangunan Restoran 5 Lantai di Lokasi Tragedi Bom Bali

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Monumen Bom Bali berdiri megah sebagai peringatan akan tragedi memilukan 16 tahun yang lalu Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Monumen Bom Bali berdiri megah sebagai peringatan akan tragedi memilukan 16 tahun yang lalu Foto: Helinsa Rasputri/kumparan

Dunia global tengah meributkan persoalan pembangunan sebuah restoran lantai lima di atas tanah tragedi Bom Bali 2002 lalu. Di tanah yang terletak di Jalan Legian, Kuta, Kabupaten Badung ini dulu juga berdiri sebuah klub malam bernama Sari Club. Klub ini ikut hancur diterjang bom saat itu.

Rupanya, sejak tahun 2002 lalu, pemerintah Australia ataupun keluarga korban berencana membangun sebuah taman memorial di atas tanah itu. Namun, hingga saat ini, rencana pembangunan taman memorial tak terealisasi.

Soal rencana pembangunan itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan. Meski tak menyebut sebab gagalnya pembangunan taman memorial, yang jelas, Aryawan menyebut tanah itu adalah tanah milik pribadi warga ber-KTP Bali.

Tak jauh dari lokasi itu, sebenarnya pemerintah Bali telah membangun sebuah monumen peringatan Bom Bali. Monumen ini akrab disebut dengan Ground Zero Memorial yang berisi nama seluruh korban bom Bali saat itu.

"Kalau akan membangun memorial park itu sejak tahun 2002, dan dari konsulat Australia pernah menyampaikan, namun itu kembali kepada apakah tanah itu dilepaskan oleh pemiliknya, jadi kalau tidak dilepaskan tentu kita tidak punya kewenangan untuk memanfaatkanya," kata Aryawan saat dihubungi kumparan, Jumat (26/4).

Aryawan mengatakan, pemilik mengajukan izin pada Januari 2018 lalu. Dalam dokumen itu, disebutkan tanah dengan luas 800 meter persegi akan dibangun dengan restoran dengan lima lantai. Izin berlaku hingga 30 tahun ke depan. Setelah menguji sejumlah dokumen perizinan, BPMPTSP mengeluarkan izin pada Desember 2018 lalu. Dalam aturan tata ruang, hanya 60 persen dari 800 meter persegi tanah itu yang bisa dibangun.

Monumen Bom Bali dikenal pual sebagai Monumen Panca Benua atau Monumen Tragedi Kemanusiaan Foto: Helinsa Rasputri/kumparan

"Jadi, ada tahapan panjang yang dia lalui dari proses rencana tata ruang, pengajuan dokumen lingkungan, baru IMB. Itu pun sudah dapat persetujuan dari lingkungan, kiri kanan, tetangga dan lurah dan camat. Ada satu dokumen salah satu syarat kalau misalnya masyarakat sekitarnya atau lembaga di tingkat kacamatan atau lurah tidak mendukung tentu enggak akan bisa keluar izinnya," kata Aryawan.

Bila pihak Australia atau keluarga korban tetap ingin membangun memorial, sebenarnya sah saja, bila terjadi kesepakatan dengan pemilik tanah atau pembebasan lahan. Namun, hingga saat ini baik pemerintah Australia atau keluarga korban belum ada yang protes atau menghubungi pihak Pemkab Badung.

"Prinsipnya baik sudah ada izin atau belum. Kalau ada izin dan dibeli tanah yang ada izin kan enggak ada masalah. Tinggal nanti diubah fungsinya dan diajukan izin baru. Jadi, kami enggak bisa melarang atau menghalangi orang mengajukan izin. Pemerintah tentu harus memberikan pelayanan yang bersifat adil. Kalau nanti tanah beserta izin atau ada bangunannya dibeli oleh pihak mana pun dan si pemilik mau menjual, kan itu paling penting, enggak ada masalah. Bisa diajukan izin baru dan izin lama kita cabut," ujar Aryana.

Sementara itu, salah satu korban bom Bali, Thiona Marpaung, berharap pemerintah dapat melakukan negosiasi dengan pemilik tanah. Jika pun restoran dibangun, ruang untuk taman memorial tetap ada.

"Saya berharap pemerintah masih mau menolong untuk membantu BPP bernegosiasi dengan pemilik tanah, saya setuju ada pembangunan untuk Taman Perdamaian Bali di sebagian tanah tersebut. Tapi kalau boleh meminta janganlah diletakkan di roof top," kata Aryawan.

Dihubungi terpisah, Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kuta, I Gusti Agung Made Agung, tak mempermasalahan adanya pembangunan restoran di tanah itu. Selain, karena monumen peringatan telah dibangun, sejumlah warga di Kuta tak ada yang protes.

"Saya tak tahu pihak mana yang menolak tanah itu dibangun. Itu adalah hak pemilik mau dibangun apa di sana mau gimana, yang jelas sudah diberikan izin oleh pemerintah. Kami dari sisi masyarakat Kuta juga tidak memprotes ini dan itu, kami tak ada keberatan," kata dia.

Agung mengatakan, dirinya juga sudah bertemu dengan pihak yang ingin mendirikan restoran itu. Pemilik yang mengatasnamankan PT Hotel Cianjur Indonesia meminta restu. Restu diberikan dengan sebuah peringatan untuk tidak lupa peristiwa sejarah di lokasi itu.

"Kalau kami dengan beberapa orangnya sudah ketemu. Diinformasikan akan dibangun. Jawaban kami silakan dibangun, tapi kami selaku warga jangan lupa di sana ada peristiwa bersejarah, yang harus yang harus diakomodir, diberikan waktu dan ruang," kata Agung.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Hotel Cianjur Indonesia belum merespons permintaan wawancara atas kontroversi ini.