Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Apa Dasar Aturannya?

Tes Wawasan Kebangsaan yang dijalani oleh para pegawai KPK menjadi sorotan. Sebab, beberapa pertanyaan dalam tes tersebut dinilai janggal dan tak ada kaitan dengan tugas KPK.
Puluhan pegawai KPK dikabarkan tidak lolos dari tes tersebut. Bahkan kabar berlanjut bahwa mereka yang tidak lolos tes terancam dipecat dari KPK. Novel Baswedan dan sejumlah penyidik yang sedang menangani kasus korupsi kakap pun dikabarkan masuk dalam daftar tersebut.
Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU baru KPK.
Pegawai KPK kini sedang dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu termuat dalam Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berbunyi:
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".
Atas ketentuan tersebut, Presiden Jokowi pun kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 3 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan beberapa syarat, yakni:
a. Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
c. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;
d. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;
e. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
f. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara Pasal 4 ayat (1) dalam PP tersebut mengatur mengenai mekanisme peralihan. Ada beberapa tahapannya, yakni:
a. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;
c. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
d. Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sementara untuk pelaksanaan pengalihan, tata caranya kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK. Peraturan KPK dimaksud ialah Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Komjen Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.
Peraturan KPK Terkait ASN
Dalam Perkom itu, diatur bahwa pengalihan itu mencakup Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan struktural; Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi; serta Pegawai Tidak Tetap KPK.
Pengalihan pun dilakukan dengan memperhatikan penyesuaian jabatan di KPK menjadi jabatan ASN; jenis dan jumlah pegawai KPK; kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki; hingga penetapan kelas jabatan.
Bahkan, termasuk memperhatikan apakah pengalihan pegawai KPK menjadi PNS atau PPPK.
Dalam pengertiannya dalam Perkom, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan kata lain, ada batas waktu tertentu bagi PPPK.
Syarat Pegawai KPK Menjadi ASN
Masih dalam Perkom 1/2021, terdapat sejumlah syarat pegawai KPK untuk menjadi PNS. Hal itu termuat dalam Pasal 5 ayat (2), yakni:
a. bersedia menjadi PNS;
b. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
c. tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan;
d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
f. memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
Syarat-syarat itu harus dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Komisi tersebut.
Untuk syarat poin e dan f, ditentukan oleh Sekjen KPK dalam keputusannya.
Sementara apabila pegawai KPK tidak bersedia menjadi PNS, maka yang bersangkutan dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila merujuk pada lampiran, pegawai KPK itu tetap harus mengisi surat pernyataan.
Tes Wawasan Kebangsaan
Dalam Perkom 1/2021 ini pula lah terdapat syarat mengenai Tes Wawasan Kebangsaan yang kini menjadi sorotan. Yakni termuat dalam Pasal 5 ayat (4).
Disebutkan bahwa tes tersebut ialah guna memenuhi syarat Pasal 5 ayat (1) huruf b, yakni:
"Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;".
Disebutkan bahwa KPK melaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan itu bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kelulusan dalam tes tersebut. Termasuk bagaimana nasib pegawai bila memang ada kategori tidak lolos.
Namun, Pasal 23 Perkom tersebut mengatur bahwa pegawai KPK bisa diberhentikan sebagai ASN. Ada tiga poin yang diatur, yakni berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. permintaan sendiri secara tertulis.
Meski demikian, bila merujuk pada kalimat tersebut, pegawai KPK tersebut harus menjadi ASN terlebih dahulu sebelum bisa diberhentikan.
