Kopda Andreas yang Tabrak Handi-Salsa di Nagreg Dituntut 10 Bulan Penjara

26 April 2022 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jasad sejoli korban tabrakan di Nagreg yang ditemukan di Cilacap-Banyumas dipulangkan ke daerah asalnya. Foto: Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Jasad sejoli korban tabrakan di Nagreg yang ditemukan di Cilacap-Banyumas dipulangkan ke daerah asalnya. Foto: Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Oditurat Militer menuntut Kopda Andreas Dwi Atmoko selama 10 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penabrakan kepada dua korban yakni Handi Harisaputra dan Salsabila di Nagreg. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Militer II-09 Bandung pada Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
"Oditur menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Panjaitan kepada wartawan pada Selasa (26/4).
Panjaitan pun menambahkan, Kopda Andreas dikenakan Pasal 310 ayat 3 juncto Ayat 4 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan Pasal 312 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Atas tuntutan itu, oditurat meminta agar Kopda Andreas tetap ditahan.
Sementara itu, menurut Panjaitan, tak ada tuntutan pemecatan yang dibacakan oleh oditurat di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Hal tersebut dikarenakan perkara yang menjerat Kopda Andreas dinilai murni penabrakan.
Sementara itu, terkait dengan pidana pokok bakal disidangkan di Pengadilan Militer Yogya.
ADVERTISEMENT
"Nggak ada (tuntutan) dipecat. Ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok untuk perkara dugaan membuang ke sungai nanti disidangkan di Pengadilan Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, sejoli itu ditabrak oleh mobil pada tanggal 8 Desember lalu di Kabupaten Bandung. Setelah dilakukan pencarian, jasad keduanya kemudian ditemukan di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara itu, jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.