Koper Jemaah Haji Maksimal 32 Kg, Tas Kabin 7 Kg, Jika Lebih Barang Ditinggal
ยทwaktu baca 2 menit

Puncak ibadah haji sudah usai, dan ini saatnya bagi jemaah untuk menyiapkan berbagai oleh-oleh untuk keluarga di Indonesia. Tapi jangan lupa, ada batas maksimal berat barang yang bisa dibawa ke pesawat.
Ada baiknya, jemaah menghitung betul barang apa saja yang dibeli dan dibawa ke Indonesia. Sebab bila melebihi batas, terpaksa barang tersebut dikeluarkan dari tas, ditinggal, dan tak bisa dibawa ke Indonesia.
"Tas-tas seperti ini tidak diperkenankan sehingga hasil sweeping ini ditinggal kalaupun dipaksa dibawa nanti di dalam gate di-sweeping juga karena itu pihak penerbangan cukup ketat agar jemaah haji yang membawa di luar ketentuan tidak diperkenankan," kata Kadaker Bandara, Haryanto, di Jeddah, Selasa (4/7).
Setiap jemaah haji dibekali dengan 3 tas: koper besar, tas kabin, dan tas paspor. Setiap tas sudah ditentukan berat maksimalnya. Untuk koper besar maksimal 32 kg dan tas kabin maksimal 7 kg. Lebih dari itu akan dibongkar, terlebih masih bandel membawa air zam zam.
Biasanya jemaah haji akan membeli satu tas tambahan untuk membawa barang bawaan yang dibeli di Arab Saudi.
"Kami imbau kepada jemaah agar menaati barang bawaan yang sesuai ketentuan. Koper besar 32 kg, hand bag 7 kg, sanksinya tidak terangkut karena memang melebihi ketentuan," jelas dia.
Barang-barang jemaah haji tidak hanya di-sweeping di pintu masuk saja. Saat di paviliun haji juga petugas maskapai akan melakukan sweeping.
Barang-barang yang melebihi ketentuan akan dikumpulkan dan dilaporkan kepada PPIH Arab Saudi.
"Ini nanti jadi barang tercecer yang hasil sweeping diperkenankan untuk dibawa nanti kita laporkan saja yang selanjutnya akan kita himpun di kantor daker," ucap dia.
