Koper Jemaah Haji RI Tertahan di Madinah: Isinya Rokok Lebih dari 200 Batang

9 Mei 2025 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa koper jemaah haji Indonesia kloter 12 asal embarkasi Batam yang akan diberangkatkan ke Madinah di Makkah, Arab Saudi, Rabu (26/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa koper jemaah haji Indonesia kloter 12 asal embarkasi Batam yang akan diberangkatkan ke Madinah di Makkah, Arab Saudi, Rabu (26/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi langsung bergerak saat mengetahui ada empat koper jemaah haji yang ditahan oleh petugas Bea Cukai Madinah.
ADVERTISEMENT
Petugas Daker Madinah melobi Bea Cukai Madinah agar diperbolehkan untuk mengambil koper jemaah tersebut. Tapi, pihak Bea Cukai tetap meminta agar pemilik koper datang langsung ke Bandara Madinah karena diduga membawa barang terlarang.
Saat itu, pemilik koper sudah berada di hotel di Madinah. Keempat pemilik koper tersebut lalu dihadirkan langsung ke bandara.
Kondisi Bandara AMAA Madinah, Rabu (24/5/2023). Foto: Media Center Haji
“Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper yang ditahan. Empat koper itu tidak bisa kami proses untuk pengambilan karena Bea Cukai terus meminta jemaah yang datang,” kata Kepala Daker Bandara Abdul Basir, dikutip pada Jumat (9/5).
Tak lama setelah pemiliknya tiba, koper langsung dibongkar. Dua dari empat koper itu ditemukan rokok lebih dari 200 batang. Padahal, aturan yang berlaku di Arab Saudi hanya membolehkan jemaah haji membawa rokok maksimal 200 batang.
Jemaah haji membawa payung saat umrah di Masjidil Haram, Jumat (2/5/2025). Foto: X/@PRAGOVSA
“Setelah kami buka bersama jemaah ternyata isinya rokok dalam jumlah yang sangat banyak,” ungkap Basir.
ADVERTISEMENT
Kelebihan jumlah rokok tersebut lalu disita oleh Bea Cukai Madinah. Jemaah hanya diberikan maksimal 200 batang rokok yang dibawanya dari Indonesia.
“Akhirnya jemaah hanya diberikan jatah dua slop saja sesuai aturan, sisanya disita. Rokok itu bisa dikeluarkan kalau jemaah membayar denda atau pajak yang harganya bisa berkali lipat dari harga [rokok] tersebut,” terang Basir.
Basir menuturkan para jemaah tidak mengetahui mengenai aturan membawa rokok. Ia menegaskan edukasi kepada jemaah haji akan terus dilakukan.