Koper Penumpang Lion Air Dibobol Porter, Cincin hingga Dolar AS Raib

29 Juni 2024 8:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penumpang Lion Air JT 703 rute Makassar-Jakarta, berinisial JS (26 tahun), mengalami peristiwa pahit. Koper yang dia bawa dibobol komplotan pencuri.
ADVERTISEMENT
Pencurian terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (26/5) sekitar pukul 22.40 WIB. JS baru tahu jadi korban pencurian setelah memeriksa kopernya begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, pelapor menuju 'conveyor' untuk mengambil bagasi miliknya," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, dikutip dari Antara, Sabtu (29/6).
Barang milik korban yang hilang, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang 300 dolar Amerika Serikat dan uang 300 dolar Singapura. Barang-barang itu diambil oleh pelaku saat koper dinaikkan ke dalam bagasi pesawat.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut," kata Ronald.
ADVERTISEMENT
Polisi menyelidiki kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Bandara Soetta dan Bandara Sultan Hasanuddin.
Hasilnya, lima tersangka ditangkap. Mereka merupakan bekerja di bandara sebagai pengangkat barang atau porter dan berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dalam kasus ini telah ditangkap lima tersangka, yakni AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (22) yang memiliki perannya masing-masing," ujarnya.
Tersangka AS berperan sebagai penginisiasi, pembuka koper dan juga yang mengambil semua barang berharga. Kemudian tersangka H berperan sebagai penyusun bagasi di kompartemen.
"Tersangka A bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke kompartemen," kata Ronald.
Kemudian tersangka D menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat dan tersangka T bertugas menyusun bagasi di kompartemen.
ADVERTISEMENT
Menurut Ronald, tersangka AS kemudian mendapatkan uang sebesar Rp 7,1 juta hasil penjualan uang pecahan asing dan membagikan kepada keempat rekannya masing-masing sebesar Rp 1,3 juta. Sedangkan AS mengambil sebesar Rp 1,9 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.