Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Korban Cerita Detik-detik Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan
9 Oktober 2023 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Salah satu korban yang ditabrak Ferrari merah di Bundaran Senayan, Danang Prasetyo (27), menceritakan detik-detik peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu (8/10) dini hari itu.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuannya yang melaju dari arah Semanggi ke sekitar lokasi peristiwa, terkejut usai dirinya ditabrak oleh mobil Ferrari merah saat sedang berhenti di lampu merah. Mobil tidak berhasil mengerem dengan tepat saat di lampu merah.
"Dia keluar dari SCBD karena dia habis dari club di H Club. Setelah keluar dari H Club kurang lebih dia ngerem gak dapet, akhirnya dia nabrak ke kanan, ke tengah, baru ke pinggir," jelas Danang saat dijumpai di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Senin (9/10).
Usai menabrak, sopir yang berinisial RAS (29) alias Eki, keluar dari kendaraannya dan mengaku akan bertanggung jawab. Danang mengaku melihat kondisi RAS dalam keadaan mabuk dan menciun bau alkohol dari mulutnya.
ADVERTISEMENT
"Iya, dalam keadaan mabuk karena dia si penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan lalu dia keluar dia ada DJ yang dari luar gitu ke sini, akhirnya dia nonton, ikut di club itu," jelas Danang.
Meski demikian, massa sudah terlanjur ramai akibat tabrakan itu. Danang mengaku dirinya berusaha melerai massa yang ingin memberi bogem mentah ke pelaku.
"Karena saya dalam kondisi habis ditabrak saya tanya istrinya, istrinya bilang dia mau bertanggung jawab. Istrinya ke rumah sakit, saya sama suaminya ke sini (kantor Subdit Gakkum)," cerita Danang.
Ia juga menjelaskan tentang keributan yang terjadi usai kecelakaan. Menurutnya, penumpang Ferrari mengaku akan bertanggung jawab dan mengganti kerugian korban.
"Kalau pemukulan mungkin ada ya, karena pengendara, si pemotor ini dia emosi. Sudah saya lerai dia bilang 'saya nggak terima karena temen saya ditabrak' trus saya bilang nggak perlu dipermasalahin karena pihak korban itu bertanggung jawab saya bilang. Akhirnya saya pisahkan semua, akhirnya damai kita bawa ke polda, gitu aja," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa ini RAS ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dijerat Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta.
Mobil Ferrari dengan nomor polisi D-xxx -AGA ini menabrak lima kendaraan di Jalan Sudirman, tepatnya di lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (8/10) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Dua orang pengendara motor luka dan dilarikan ke rumah sakit.