Korban Derek Liar di Tol yang Viral Diminta Buat Laporan ke Polisi

15 April 2021 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek KM 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/2). Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek KM 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/2). Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Video aksi derek liar viral di media sosial. Video itu direkam oleh seorang sopir saat truknya mogok dan didatangi oleh derek liar.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu oknum derek liar memaksa untuk memberikan bantuan. Si sopir enggan menerimanya karena khawatir akan ditodong.
Kasus derek liar memang kerap berujung pemerasan. Pelaku derek liar kerap kali meminta bayaran yang tinggi untuk jasanya.
Karena sudah meresahkan masyarakat, kepolisian pun melakukan patroli, mencari derek liar yang keluyuran di Jalan Tol. Hasilnya pada Kamis (15/4) siang satu truk derek liar diamankan petugas.
Di dalam truk itu ada 4 orang, namun yang tiga berhasil kabur, jadilah hanya satu yang diamankan petugas. Meski begitu, dugaan pemerasan yang dilakukan derek liar ini belum bisa diproses, sebab belum ada laporan dari korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar korban dalam video yang viral membuat laporan agar pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana.
ADVERTISEMENT
"Kami menyosialisasikan kepada korban yang beredar di medsos adalah korban yang merasa diperas oleh derek liar. Kami mengharapkan korban melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (15/4).
Yusri menjelaskan dengan laporan tersebut polisi bisa melakukan penyelidikan. Mengingat aksi derek liar itu sudah banyak meresahkan pengendara.
"Karena kita harus punya dasar untuk melakukan penyidikan. Karena terus terang saja banyak keluhan masyarakat di jalan tol terhadap beberapa derek liar," kata Yusri.
Hingga saat ini polisi baru mengenakan pelaku derek liar dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka berinisial YJ itu dikenakan Pasal 287 dan Pasal 288 Ayat 1 dan 2.