Korban Investasi Bodong Polisikan Pimpinan Pandawa Group

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Linggar Afryandi, korban investasi bodong. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Linggar Afryandi, korban investasi bodong. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)

Tujuh puluh dua nasabah melaporkan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group ke polisi. Mereka adalah korban investasi bodong dengan kerugian hingga miliaran rupiah.

"Total kerugian sekitar Rp 5 miliar dan beberapa ratus juta rupiah," kata kuasa hukum para korban, Linggar Afriyadi, di dean gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Dana investasi dari masing-masing korban, kata Linggar, ditransfer kepada Yeni Silva, salah satu pimpinan. Namun laporan bermuara pada sejumlah pemimpin Pandawa Group.

"Yeni Silva, Bambang Supriyanto, Yulia Diningsih, Rukmo Pradopo, dan Nuryanto," papar dia.

Hasil investasi nasabah, menurut Linggar, digunakan untuk memperkaya diri para pemimpin Pandawa. "Para leader ini diduga memiliki kekayaan bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah di Padang Golf dan apartemen," ujar dia.

Selain penipuan, Linggar juga menyisipkan pasal pencucian uang dalam laporannya. "Kami berprasangka ini bisa saja digunakan untuk terorisme atau tindak kejahatan lain. Maka kami pasang pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas dia.

Linggar berharap masalah ini selesai dalam waktu dekat. Ia juga berharap pihak terlapor kooperatif dan bisa mengganti kerugian kliennya.

Alat bukti yang diserahkan berupa sejumlah bukti transfer dana dari kliennya kepada Yeni Silva, sebagaimana tercatat dalam bukti lapor nomor LP/693/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Selain Linggar dan kliennya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah menerima delapan laporan terkait investasi bodong oleh Pandawa Group.