Korban KSP Indosurya Minta Pemulihan Kerugian Dilakukan Secara Transparan

18 Januari 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung disebut akan menyerahkan sebagian barang rampasan dalam kasus KSP Indosurya. Namun demikian, para korban mengaku belum menerimanya.
ADVERTISEMENT
"Hal ini sekaligus meluruskan informasi di berbagai pemberitaan, bahwa seolah-olah barang rampasan perkara Indosurya sudah mulai diserahkan pada para korban," kata Ketua Aliansi Korban Indosurya, W. Teddy Adrian, dalam siaran persnya dikutip Kamis (18/1).
Teddy mengatakan, VISI LAW OFFICE, sebagai kuasa hukum total 1.057 telah melakukan koordinasi dengan PPA Kejaksaan Agung dan LPSK terkait hal tersebut.
"Yang pada prinsipnya LPSK mengkonfirmasi telah menerima sebagian barang rampasan tersebut dalam bentuk uang dalam Rupiah dan USD. Namun dana tersebut belum dapat diserahkan pada para korban karena proses verifikasi sedang berjalan. Sesuai dengan putusan pengadilan, maka barang rampasan tersebut wajib dikembalikan pada 6.193 orang korban," ujarnya.
Teddy menyebut, para korban KSP Indosurya berharap proses pengembalian ini dapat berjalan dengan cepat dan transparan. Apalagi, kata dia, saat ini sudah hampir 1.500 hari atau sekitar nyaris 4 tahun para korban kehilangan haknya.
ADVERTISEMENT
"Jika dibandingkan antara kerugian yang diderita para korban, yaitu sekitar Rp 16 triliun, tentu saja dana yang dikembalikan kemarin masih terbilang sangat kecil, yaitu hanya sekitar Rp 53 miliar atau hanya 0,33% dari total kerugian," ujarnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, melalui koordinasi yang dilakukan oleh VISI LAW OFFICE dengan PPA Kejagung RI dan LPSK, diketahui bahwa kemarin, Rabu 17 Januari 2024 bertempat di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung RI) bersama Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melakukan penyerahan barang rampasan eksekusi perkara KSP Indosurya tahap I berupa uang senilai kurang lebih USD 896.988,43 atau setara Rp 39,5 miliar kepada LPSK. Sebelumnya, VISI LAW OFFICE juga telah melakukan audiensi secara langsung dengan Kejaksaan Agung pada tanggal 7 September 2023 dan dengan LPSK pada 31 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
"Kami sebagai kuasa hukum para korban berharap LPSK segera menyelesaikan proses verifikasi data korban sekaligus memfasilitasi pendaftaran para korban secara terbuka. Namun demikian, tentu saja hanya para korban yang memiliki data pendukung yang diterima dan berhak mendapatkan penggantian kerugian. LPSK juga perlu memastikan validitas data tersebut," kata kuasa hukum korban dari VISI LAW OFFICE, Febri Diansyah.
"Kami memahami, persoalan eksekusi barang rampasan pada para korban kejahatan ini memang masih menyisakan persoalan hukum. Belum ditemukan hukum acara atau teknis prosedural yang menjadi dasar yang sama antar berbagai lembaga yang berwenang. Ke depan, Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius karena penegakan hukum kita tidak boleh lagi hanya fokus pada pemidanaan tetapi juga memaksimalkan pemulihan kerugian korban kejahatan," sambungnya.
ADVERTISEMENT