Korban Pemerkosaan Mahasiswa Aktivis UMY Ada 3 Orang
·waktu baca 3 menit

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta resmi memecat MKA, mahasiswa ekonomi angkatan 2017. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.
Rektor UMY, Gunawan Budiyanto, mengatakan hasil investigasi yang melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY ditemukan ada 2 korban lain. Sehingga total ada 3 korban.
"Selama proses investigasi telah berlangsung hari Minggu dan Senin. Selasa pagi kita temukan fakta dua lagi dugaan korban," kata Gunawan di Kampus UMY, Kamis (6/1).
Gunawan menuturkan, korban yang terblow-up di media sosial itu justru kasus yang ketiga. Kasus sebelumnya sudah terjadi pada 2018.
"Kasus pertama justru korban ketiga. Curhat ke temannya untuk disampaikan ke medsos," ucap dia.
Gunawan menjelaskan mahasiswa itu melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terhadap seorang mahasiswi UMY.
Pemberhentian secara tetap dengan tidak hormat mahasiswa ini tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
"Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat," jelas dia.
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual pemerkosaan yang dilakukan salah seorang mahasiswa yang juga aktivis kampus di UMY mencuat ke publik. Kronologis kekerasan seksual itu diunggah oleh akun Instagram @dear_umycatcallers.
Setidaknya ada 6 foto yang diunggah akun tersebut termasuk chat antara korban dengan terduga pelaku pasca tindakan kekerasan seksual.
Berikut kronologi pemerkosaan itu:
3,5 bulan yang lalu, korban dikenalkan dengan pelaku (MKA atau OCD) oleh teman korban dari fakultas lain. Kemudian korban dengan MKA mulai chatting. 3 hari kenal, MKA (OCD) meminta korban untuk menemani rapat. Namun MKA (OCD) meminta korban untuk menjemput dengan dalih MKA (OCD) tidak ada motor.
Saat di perjalanan korban merasa aneh karena jalan yang dilewati sepi, seperti bukan jalan menuju ke lokasi rapat. Lalu di tengah perjalanan, MKA (OCD) berhenti ke sebuah toko untuk membeli minuman keras, setelah itu lanjut perjalanan dan sampailah ke kost pelaku.
Korban bingung kenapa justru berhenti di kos. Korban dibohongi sekitar jam 22, setelah MKA minum miras, ia meminta korban melakukan persetubuhan. Korban dalam keadaan sadar dan tidak minum miras. Pada waktu itu, korban sedang haid. MKA (OCD) tidak peduli akan hal itu dan korban dipaksa untuk mencuci alat kelamin, untuk berujung pada tindak persetubuhan. Korban tetap menolak.
Pelaku terus memaksa untuk bersetubuh. Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan. Saat perkosaan terjadi, MKA mengatakan ke korban “kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex”
Timbul pemerkosaan karena korban tidak sepakat/consent untuk disetubuhi. Mereka tidak dalam hubungan pacaran.
