Korban Pencabulan Ayah Kandung di Bantul Sempat Curhat ke Ibu, tapi Didiamkan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah berinisial NY (50) kepada anaknya yang berusia 17 tahun di Bantul terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru BK.

Korban diketahui dicabuli ayah kandungnya sejak dari SD kelas 5 hingga SMK kelas 1.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, korban sebenarnya sudah sempat menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Namun, tidak digubris.

"Curhat ke kakak dan ibunya tidak ditanggapi," kata Ihsan di Polres Bantul, Rabu (5/1).

Selama ini korban hanya melapor ke kakak dan ibunya saja. Selain itu, korban tidak menceritakan hal yang dialaminya ke orang lain.

"Korban menutupi dan tidak melaporkan dari keterangan," katanya.

Barulah pada saat korban menginjak bangku SMK, korban memberanikan diri untuk melapor ke guru BK. Bersama Bhabinkamtibmas dan dukuh, pelaku kemudian digiring ke polsek dan selanjutnya ke Polres Bantul pada Minggu (2/1) lalu

Ihsan menjelaskan saat kelas 5, korban sudah menjadi pelampiasan nafsu ayahnya sebanyak lebih dari 5 kali.

"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali," kata Ihsan ditemui di Polres Bantul, Rabu (5/1).

Saat korban menginjak kelas 1 SMP, pencabulan kembali diterima korban. Setidaknya, sebanyak 7 kali pelaku mencabuli korban. Hingga saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.

"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," katanya.

Modus pelaku mencabuli korban adalah karena merasa suka. Pelaku mencabuli korban saat rumah sepi dan di dalam kamar.

Bentuk pencabulan yang dilakukan seperti mencium, meraba payudara, hingga menggesekkan alat vital pelaku ke alat vital korban.

"Memang tidak ada sampai memasukkan alat vital (penetrasi) ke alat vital korban. Tapi tetap kita lakukan visum untuk berkas perkara," katanya.