Korban Penculikan-Penyekapan Sudah Bayar DP Rp 49 Juta, Tanda Jadi Beli Mobil

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rumah diduga tempat penyekapan dan penyiksaan 3 pria di Pondok Aren, Tangsel. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah diduga tempat penyekapan dan penyiksaan 3 pria di Pondok Aren, Tangsel. Foto: Dok. kumparan

Aksi penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terjadi di sebuah rumah di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sembilan orang telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka telah ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan aksi penculikan dilakukan dengan modus jual beli mobil. Peristiwa bermula ketika pelaku N yang berkomunikasi dengan korban, hendak menjual mobil jenis minibus tahun 2021.

Empat korban lalu bertemu dengan N di sebuah tempat makan di wilayah Jagakarsa. Di sana, uang muka senilai Rp 49 juta ditransfer ke pelaku N sebagai tanda jadi. Lalu, di sana mereka memesan makanan dan berbincang-bincang.

Suasana rumah diduga tempat penyekapan dan penyiksaan 3 pria di Pondok Aren, Tangsel. Foto: Dok. kumparan

"Jual beli mobil, sebuah mobil ya tahun 2021. Kemudian korban itu membayar DP Rp 49 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka N," ujar dia.

Namun, tak berselang lama, tiba-tiba datang pelaku lainnya ke tempat makan tersebut. Mereka langsung membawa empat korban masuk ke dalam mobil menuju ke sebuah rumah di kawasan Perumahan Taman Mangu Indah, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Satu korban kabur, sedangkan tiga korban lainnya dianiaya.

Suasana rumah diduga tempat penyekapan dan penyiksaan 3 pria di Pondok Aren, Tangsel. Foto: Dok. kumparan

"Kemudian saat memesan makanan, tersangka N dan beberapa orang lainnya itu datang ke TKP langsung merampas handphone dan tas milik korban," jelas dia.

Sembilan orang yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka berinisial MAM, (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I (belum diketahui usianya), MA (39), dan N (52).

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.