Korban Penggusuran Tamansari Tolak Rp 26 Juta dari Pemkot Bandung

16 Desember 2019 13:17 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menghancurkan rumah saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menghancurkan rumah saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung Oded M. Danial berencana memberi kompensasi uang sewa kontrakan senilai Rp 26 juta selama satu tahun bagi warga terdampak penggusuran di Tamansari. Namun, warga menolak pemberian uang kompensasi itu.
ADVERTISEMENT
Salah seorang warga bernama Sambas Sadikin (58) menuturkan, penolakan itu berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan warga.
Menurut Sambas, apabila warga menerima uang itu, maka warga dianggap setuju dengan adanya pembangunan rumah deret di lokasi penggusuran bekas rumah mereka. Dari pendataan, ada 34 KK yang terdampak penggusuran dan menolak adanya pembangunan rumah deret, serta pemberian uang Rp 26 juta.
"Jadi, kalau memang Pemkot mau, yaudah penggantian kerugian dan segala macam diganti rumah sampai jumlahnya, itu. Kita lepas dari situ. Kalau kontrak kan berarti masih ada urusan nantinya," kata dia saat menggelar jumpa pers di lokasi, Senin (16/12).
Warga terdampak penggusuran permukiman di Tamansari, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Senada dengan Sambas, warga lainnya, Budi Rahayu (43), mengatakan, penolakan pemberian uang Rp 26 juta merupakan keputusan bersama.
ADVERTISEMENT
"Kami menghormati keputusan bersama ya. Jadi kalau pun ada beberapa orang yang mau, kalau saya pribadi kalau keputusan bersama menolak, ya menolak semua. Tadi malam, kita sepakat menolak untuk mendapat uang senilai Rp 26 juta," ucap dia.
"Keputusan hasil musyawarahnya kemarin siang. Saya mah kan gini, saya ikut keputusan bersama aja, saya bilang. Jadi kalaupun mau nolak, nolak semua. Kalau mau nerima, nerima semua. Tapi semua menolak, ya saya hargai keputusan bersama," lanjut dia.
Petugas membawa barang milik warga saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Maka dari itu, Budi mengatakan, warga sementara akan bertahan di Masjid Al-Islam yang telah dijadikan sebagai posko pengungsian. Saat ini, Warga sedang menunggu putusan gugatan mengenai Izin Lingkungan di PTUN Bandung yang bakal dibacakan pada Kamis (19/12) mendatang, kemudian menyiapkan langkah-langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebetulnya yang saya tangkap kemarin dari warga ya mereka nungguin dulu hari Kamis keputusan di pengadilan dan setelah itu kita ambil langkah-langkah lain. Setelah hari Kamis dan itu selalu dimusyawarahkan secara bersama-sama. Mana suara terbanyak, itu yang kita ambil," kata dia.
Suasana pasca penggusuran di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Permukiman di Tamansari, Kota Bandung, digusur Satpol PP Kota Bandung dibantu personel Polrestabes Bandung pada Kamis (12/12) pagi. Penggusuran sempat diwarnai kericuhan antara warga dan aparat.
Warga tak terima digusur lantaran pihak Pemkot Bandung memberikan pemberitahuan secara mendadak. Ada surat pemberitahuan tertanggal 9 Desember yang meminta warga membongkar bangunannya secara mandiri. Akan tetapi, surat itu baru diterima warga pada 11 Desember, sehari sebelum penggusuran.
Selain itu, warga menganggap Pemkot Bandung tak pernah menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang dihuni warga di Tamansari.
ADVERTISEMENT