Korban Penipuan Ajudan Pribadi Buka Opsi Mediasi, Asal Rp 1,3 M Dikembalikan

16 Maret 2023 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Korban penipuan Ajudan Pribadi, AL (39), membuka kesempatan mediasi terhadap selebgram dengan satu juta pengikut itu.
ADVERTISEMENT
Dengan catatan, jika pria bernama asli Akbar Pera Baharudin itu mau mengembalikan seluruh uang korban yang telah ditipunya senilai Rp 1,3 miliar.
"Betul (kami buka kesempatan asal dia mau mengembalikan uang korban)," ujar kuasa hukum AL, Sulaiman Djojoatmojo, dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Sulaiman mengatakan, pihaknya tak masalah jika kasus ini tak sampai ke meja hijau. Kliennya hanya ingin uangnya dikembalikan.
"Klien kami intinya tetap meminta pengembalian," ujar Sulaiman.
Polisi telah menetapkan Akbar sebagai tersangka kasus penipuan dan menahannya di Polres Metro Jakarta Barat.
Ia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Polisi mengungkap motif pria tersebut melakukan penipuan dan penggelapan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, tindak pidana itu dilakukan Ajudan Pribadi atas alasan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi," ujar Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3).
Kepada penyidik, Ajudan Pribadi mengaku, uang dari hasil kejahatan itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Saat ini uang hasil kejahatan tersebut ada sebagian yang telah digunakan. Namun sisanya kini telah disita sebagai barang bukti, hanya saja tak dirinci nominalnya.
"Saat ini uang yang digunakan sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti," terangnya.