Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korban Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Minta Perlindungan LPSK
11 Juli 2023 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Para korban penipuan si kembar Rihana Rihani meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan perlindungan diajukan pada Senin, 10 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Odie Hudiyanto, kuasa hukum para korban mengatakan, pengajuan perlindungan dilakukan karena kliennya dikriminalisasi dan dilaporkan ke polisi. Mereka, kata Odie, dituduh melakukan penggelapan jual-beli iPhone yang justru berakar dari ulah Rihana-Rihani.
Bahkan Pungky, salah satu kliennya, saat ini tengah disidang di PN Tangerang. Pungky sebelumnya dilaporkan dan jadi tersangka kasus penipuan di Polsek Ciputat Timur.
"Intinya klien saya yang jumlahnya sementara 8 orang sebagai pembeli langsung dan perantara atau mediator untuk pembeli yang lain, dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana," kata Odie, Selasa (11/7).
Lebih lanjut, Odie menegaskan, para kliennya tidak ikut campur dalam penipuan yang ada. Setiap uang yang ditransfer reseller lain kepada kliennya tak pernah masuk ke kantong kliennya. Uang tersebut langsung disetorkan pada si kembar untuk pembelian iPhone.
ADVERTISEMENT
Namun, alih-alih mendapatkan barang, mereka justru ditipu dan kini harus ikut terseret karena ulah si kembar.
"Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar," kata Odie.
"Karena klien kami tidak ada niat jahat. Bahkan mereka menjual kendaraan, rumah, pinjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga agar ada uang bisa dikembalikan ke pembeli iphone. Walaupun yang menipu dan menggelapkan uang adalah si kembar," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, membenarkan soal pengajuan perlindungan tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa saat ini LPSK masih melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diterimanya.
"Iya (mengajukan permohonan). Dalam proses penelaahan," ujar Edwin.
Polda Metro Jaya menangkap Rihana dan Rihani pada Selasa (4/7) lalu. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Rihana dan Rihani dilaporkan di beberapa lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Polres Tangerang Selatan, atas kasus dugaan penipuan iPhone. Namun kini, semua laporan tersebut telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Tak hanya soal penipuan iPhone, si kembar Rihana dan Rihani yang ternyata juga pernah dilaporkan soal dugaan penggelapan mobil rental.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Kebayoran Baru oleh korbannya yang berinisial IR pada 11 Januari 2023 lalu. Dalam laporannya, hanya nama Rihana yang tercatat.
Dalam perkara penipuan, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penipuan dengan total kerugian korban yang mencapai Rp 35 miliar.
Live Update