Polda Metro Geledah Apartemen Si Kembar di Tangerang, Temukan Buku Rekening

6 Juli 2023 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan iPhone Si Kembar, Rihana dan Rihani di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan iPhone Si Kembar, Rihana dan Rihani di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka kasus penipuan pre order iPhone Si Kembar, Rihana dan Rihani.
ADVERTISEMENT
Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di apartemen milik Rihana dan Rihani di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Rabu (5/7) malam.
Dari sana pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah buku rekening.
"Kita dapat buku rekening. Buku rekening salah satu bank yang dipakai buat (catat transaksi) para tersangka dan korban," kata Reza kepada wartawan, Kamis (6/7).
Namun demikian, Reza belum dapat mengungkapkan nominal transaksi yang tercatat di buku rekening tersebut. Ia mengaku masih perlu berkoordinasi dengan bank terkait untuk memastikannya.
Tersangka kasus penipuan Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kita dapat, kita cari uang kemana aja rekening, koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buku rekening ini aliran ke mana saja seperti itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah si kembar di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Di sana, ditemukan sejumlah barang berupa sofa hingga lemari yang diduga hasil penipuan mereka.
Saat ini, Rihana dan Rihani juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang merugikan para korbannya hingga Rp 35 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 28 UU ITE.