Polda Metro Geledah Rumah Si Kembar Rihana-Rihani di Ciputat, Apa Hasilnya?

5 Juli 2023 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi geledah rumah Rihana dan Rihani di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi geledah rumah Rihana dan Rihani di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus dugaan penipuan pre-order iPhone yang dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani.
ADVERTISEMENT
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penggeledahan di rumah si kembar di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Betul. Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan," ujar Reza kepada wartawan, Rabu (5/7).
Reza menjelaskan, barang-barang dari rumah milik Rihana dan Rihani rupanya telah diamankan oleh Ketua RT dan RW setempat.
"Pada saat mereka didatangi reseller kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur, dan barang barangnya diamankan RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka," tuturnya.
Polisi geledah rumah Rihana dan Rihani di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Reza menyebut, pihaknya belum menemukan adanya barang-barang yang terkait dugaan tindak pidana penipuan.
"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, yakni sofa, lemari, dan lain-lain," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Rihana dan Rihani sebelumnya ditangkap polisi pada sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/7) pagi. Mereka akhirnya ditangkap setelah hampir 9 bulan buron.
Mereka diduga telah melakukan penipuan pre order iPhone yang merugikan korbannya hingga Rp 35 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 28 UU ITE.
Polisi geledah rumah Rihana dan Rihani di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa