Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Jerat Rihana-Rihani Pasal Berlapis: Penipuan hingga UU ITE
4 Juli 2023 21:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Si kembar Rihana-Rihani dijerat pasal berlapis terkait kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang diduga merugikan konsumen hingga Rp 35 miliar.
ADVERTISEMENT
Pasal pertama terkait penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
"Itu totalnya ada 18 laporan polisi. Itu disatukan di Polda Metro Jaya dan kami konstruksikan daripada pada pasal yang ada," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7).
"Nanti akan kita juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah ⅓ lagi ini, jadi perbuatan berlanjut," sambungnya.
Selain pasal tersebut, ada Pasal 28 UU ITE. Penerapan pasal itu karena Rihana-Rihani mempromosikan modus penipuannya di media sosial.
"Atau hasil pemeriksaan kita nanti, apakah ini merupakan kebiasaan mata pencaharian yang bersangkutan dengan cara pembelian barang dengan tidak membayar dan lain sebagainya itu ada konstruksinya lagi," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Modus Penipuan Pakai Skema Ponzi
Si kembar ini menjerat para korbannya menggunakan skema ponzi.
"Hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari seller-reseller," ujar Hengki.
Dalam skema ini, para korban ditawari berbagai produk Apple dengan harga yang memiliki selisih cukup besar dari harga pasaran.
Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong," ungkap Hengki.
Tapi, ini cuma akal-akalan tersangka saja. Para korban yang tergiur tak serta merta mendapat jumlah barang yang sama dengan yang dibayarkannya. Akibatnya, untuk menutup kekurangan tersebut korban harus mendapatkan uang dengan membuai pihak lainnya.
"Namun setelah kita dalami sementara bahkan (kerugian) sampai ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan," ujar Hengki.
ADVERTISEMENT