Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Aset sitaan milik First Travel dinyatakan menjadi rampasan negara. Hasil lelang dari aset First Travel tidak akan diberikan ke para korban, tapi ke negara.
ADVERTISEMENT
Korban First Travel tak bisa menerima hal tersebut. Salah satunya, Asro Kamal Rokan.
"Saya beserta keluarga (14 orang) korban dari FT. Nilai kerugian kami sekitar Rp 160 juta. Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik FT untuk diserahkan ke negara sangat menyakitkan kami," kata Asro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11).
"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jemaah," tegas dia.
Kata dia, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadisoal, soal 'ikhlas berbuah pahala' tidak mewakili aspirasi korban.
"Jaksa tidak berhak mewakili suara kami untuk membenarkan keputusan melelang untuk negara. Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa" ungkap dia.
Sekali lagi, ia menegaskan menolak keputusan ini. Negara, lanjut Asro, seharusnya malu dan menolak menerima dana dari keringat jemaah First travel .
ADVERTISEMENT
"Tidakkah negara berfungsi melindungi rakyat, bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat?" tutup dia.