Korban Salah Tembak oleh Pemuda Tawuran di Bogor Mau Menikah 11 Agustus

6 Agustus 2024 17:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilu dirasakan oleh Agun. Putranya, Mohammad Ashraf Fadhiil (22 tahun), kini menjalani perawatan intensif akibat menjadi korban salah tembak pelaku tawuran di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu dini hari (3/8).
ADVERTISEMENT
Padahal Ashraf hendak menikah pada 11 Agustus 2024. Tapi saat ini ia masih dalam kondisi koma usai kepalanya tertembak.
"Pernikahannya tanggal 11, jadi kami akan melaksanakan pernikahan itu untuk Ashraf akan nikah dan resepsi di tanggal 11," kata Agun kepada wartawan, Selasa (6/8).
Lebih lanjut, Agun menerangkan sebelum penembakan itu Ashraf baru selesai mengantar calon istrinya. Ia saat itu dalam perjalanan pulang.
"Dari habis acara ulang tahun kawannya di daerah Citeureup, kemudian mengantar calon istrinya di sekitar Nambo. Setelah itu, kurang lebih 2 menit dari rumah calon istrinya terjadi kejadian itu," tutur Agun.
Beberapa barang bukti yang disita Polisi dari pelaku penembakan Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Agun menuntut keadilan untuk anak keempatnya itu. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Pokoknya siapa pun di belakang itu, para pelaku harus ditampilkan, tidak pandang bulu. Harus diproses secara tegas. Kita berharap hukum seberat-beratnya terhadap pelaku," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya berharap ini harus transparan, jujur, terbuka. Kalau ada sesuatu janggal, tolong diungkap," tambahnya.

Tertembak di Kepala

Penembakan terjadi saat Ashraf mengendarai motornya, Yamaha Nmax F 5741 FDS, dari arah Klapanunggal menuju Gunung Putri. Di tengah jalan ada pelaku AR (17 tahun) dan SI alias Joday (19) yang akan melakukan tawuran.
"Sesampainya di lokasi kejadian, keduanya melihat lawannya mengendarai motor dan Joday langsung mengeluarkan senjata api jenis revolver dan meletuskan tembakan 3 kali: 2 kali ke atas, 1 kali ke arah lawan. Tembakan ketiga itu mengenai korban yang sedang pulang ke rumahnya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/8).
Rio menerangkan korban tertembak di dahi. Peluru sempat bersarang di kepalanya, namun kini sudah dilakukan operasi pengangkatan proyektil di RS Polri Kramat Jati.
ADVERTISEMENT
Korban sempat kritis. Kini kondisinya masih belum sadar.

Pelaku Ditangkap

Polisi telah menangkap AR dan Joday, pelaku tawuran sekaligus yang menembak korban. Selain itu polisi juga menangkap AZ alias Roy (30) yang menyediakan senjata api rakitan.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah kontrakan yang ditinggali Roy di Villa Nusa Indah, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ditemukan sejumlah senjata api rakitan mulai dari laras pendek hingga panjang. Selain itu juga ada berbagai peluru.
"Kami menemukan shotgun laras panjang jenis pistol makarov. Jadi shotgun ini coba dirakit, diubah larasnya, diubah semua mesinnya menjadi senjata api rakitan," kata Rio.
Para tersangka disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan atau kepemilikan senjata api tanpa izin, sehingga dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," kata Rio.