Korbannya Kepergok saat Mau Operasi, Makelar Ginjal Rp 175 Juta Diciduk di Medan

9 Desember 2023 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mus Mulyaji alias Aji (25 tahun) warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap polisi atas dugaan perdagangan organ tubuh pada Selasa (5/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mus Mulyaji alias Aji (25 tahun) warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap polisi atas dugaan perdagangan organ tubuh pada Selasa (5/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Mus Mulyaji alias Aji (25 tahun) warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada Rabu (6/12). Ia diduga terlibat jual beli ginjal (makelar ginjal) secara ilegal via media sosial.
ADVERTISEMENT
“Diduga menjadi koordinator penjualan organ tubuh melalui media sosial. Adapun yang dimaksud ada organ ginjal,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat dihubungi pada Sabtu (9/12).
Sumaryono mengatakan, penangkapan ini berawal pada Selasa (5/12). Saat itu, salah satu calon korban ingin berangkat menuju India melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. India diduga menjadi lokasi operasi.
Korban dalam kasus ini adalah RA yang berasal dari Kota Kudus, Jawa Tengah. Korban mengalami tekanan ekonomi untuk membiayai keluarganya yang sakit. Jadi, dia berangkat ke Deli Serdang untuk menyelesaikan berkas transaksi dan siap terbang ke India.
“Jadi tim Baintelkam, AKBP Febry, bekerja sama dengan tim Bareskrim, AKBP Aris Wibowo, mulanya mendapat kabar ada dugaan tersebut. Kemudian kami (Polda Sumut) menyelidiki. Kami mendapati korban ini geraknya mencurigakan dan kami amankan di Bandara Kualanamu,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Korban dan pelaku ini telah sepakat harga ginjal tersebut Rp 175 juta. Korban baru menerima Rp 10 Juta. Mereka ini tawar menawar di sebuah media sosial,” sambungnya.
Usai mengamankan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada Rabu (6/12), pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Aji di kediamannya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai DPO. Yakni EC yang merupakan otak pelaku yang saat ini berada di India dan dua lainnya inisial AD dan A. Keempatnya merupakan lulusan dari salah satu universitas di India.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-undang RI tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT