Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korlantas: Jokowi Minta Tak Ada Kendaraan Diputar Balik saat Nataru
1 Desember 2021 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan pengetatan mobilitas yang akan diberlakukan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan baru COVID-19, sekaligus mewaspadai bahaya varian baru Omicron.
ADVERTISEMENT
Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas ) Polri memastikan tidak akan ada kendaraan pemudik yang diputar balik selama masa libur Nataru. Hal ini dilakukan atas Presiden Jokowi yang meminta agar kebijakan pengetatan tak menyusahkan warga.
Plt Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Dodi Dariyanto mengungkap Polri akan mendirikan 1.607 pos pengamanan dan 675 pos pelayanan terpadu selama masa libur Nataru. Pos-pos inilah yang akan memastikan pemudik memenuhi persyaratan dan tak perlu putar balik.
"Pospam yang dilaksanakan ada 1.607 lokasi dan pelayanan pelayanan terpadu sebanyak 675. [Tetapi] perlu disampaikan bahwa pos pelayanan ini yang dulunya adalah tempat pos penyekatan, untuk pos kegiatan pengamanan saat ini tidak dilaksanakan secara represif," kata Dodi dalam rapat bersama Menhub dan Komisi V di gedung DPR, Senayan, Rabu (1/12).
ADVERTISEMENT
Dodi menegaskan pola operasi pengetatan akan bersifat preventif. Jika ada warga yang tak memenuhi persyaratan perjalanan di masa Nataru, maka akan disediakan layanan-layanan di pos untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Jadi dengan adanya pos pelayanan ini, apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin, maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi. Dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua akan dilaksanakan vaksin di pos tersebut," terang dia.
Dodi memastikan akomodasi juga akan disediakan bagi pemudik yang terbukti positif COVID-19. Pos-pos penyekatan akan menyediakan tempat karantina, ambulans, hingga integrasi dengan rumah sakit untuk pasien COVID-19.
"Apabila saat random sampling tersebut ditemukan ada yang positif, maka di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas. Disediakan juga petugas medis dan ambulans yang sudah terhubung dengan rumah sakit yang dirujuk, untuk membawa pasien yang terindikasi positif tersebut. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pemerintah selalu menerapkan penyekatan saat terjadi lonjakan COVID-19. Terakhir, penyekatan diterapkan saat PPKM darurat pada awal Juli di Jawa dan Bali.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan kali ini tak ada penyekatan. Namun, prokes dan penerapan 3T atau tracing, testing, treatment akan diperketat selama libur Nataru.