Korlantas: Masa Berlaku Smart SIM Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

Korlantas Mabes Polri membuat kebijakan baru mengenai masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) di Smart SIM. Setelah diresmikan pada 22 September 2019, Korlantas langsung mengubah masa berlaku Smart SIM.
Dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM (lama) yang diterbitkan oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Adapun, masa berlaku SIM lama sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran pemilik.
Namun masa berlaku Smart SIM berbeda, yakni menyesuaikan dengan tanggal pembuatan SIM. Meski begitu, masa berlaku Smart SIM tetap 5 tahun.
"Mulai 22 September untuk masa berlaku SIM (Smart SIM) sudah tidak sama dengan tanggal kelahiran, tetapi sesuai tanggal produksi SIM," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra saat dihubungi, Kamis (12/12).
Halim kemudian memberikan contoh, jika pengemudi membuat Smart SIM pada 12 Desember 2019, maka SIM itu akan habis masa berlakunya pada 12 Desember 2024. Kata Halim, kebijakan sudah disosialisasikan ke seluruh jajaran Korlantas hingga Polda dan Polres.
"Jukrahnya sudah di sampaikan ke jajaran sejak September," ucap Halim.
Halim mengatakan tidak ada pertimbangan khusus dalam penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, perubahan masa berlaku yang mengikuti tanggal pembuatan SIM agar seragam dengan aturan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun.
"Agar sesuai aturan masa berlaku SIM 5 tahun," tutupnya.
