4 Kelebihan SIM Pintar yang Meluncur 22 September 2019

27 Agustus 2019 18:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan Smart SIM di Bidakara Hotel. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan Smart SIM di Bidakara Hotel. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia bakal meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar yang disebut Smart SIM. Berjuluk pintar karena memiliki perbedaan karakteristik dengan SIM yang selama ini dikenal.
ADVERTISEMENT
Nantinya Smart SIM bukan sekadar kartu pengenal biasa. Lebih dari itu, gunanya bisa lebih luas lagi sebagai media pembayaran, mampu merekam data forensik, juga bisa menyimpan nomor orang terdekat bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Berikut ini ulasan keempat unggulan Smart SIM tersebut.
1. Merangkap sebagai uang elektronik
Kalau umumnya uang elektronik punya saldo maksimum Rp 1 juta, maka Smart SIM dapat diisi hingga Rp 2 juta. Dengan nominal ini diharapkan memudahkan pemilik SIM bisa melakukan transaksi pada merchant yang tersedia.
"Jadi nantinya bisa digunakan untuk beragam aktivitas pembayaran. Sekarang ini baru dengan beberapa bank, tetapi kedepannya akan bisa digunakan semuanya," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Jakarta, Senin (26/8).
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Meski begitu, saat ini Smart SIM diakui Refdi masih dalam tahap uji coba sebelum diluncurkan pada 22 September 2019 yang bertepatan dengan hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.
ADVERTISEMENT
“Bisa melakukan pembayaran apa saja, mulai kita berbelanja baik toko online bisa tol bisa juga kereta api pokoknya semua yang bisa menggunakan kartu elektronik bisa di situ,” jelasnya lagi.
2. Memudahkan pembayaran denda tilang
Karena punya nominal uang, Smart SIM juga bisa dijadikan sebagai media pembayaran denda tilang. Jadinya nanti SIM tidak perlu ditahan lagi sampai-sampai pelanggar benar-benar membayar denda.
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Petugas akan langsung memotong saldo sesuai besaran denda pelanggaran lalu lintas, menggunakan mesin EDC. Mudahnya seperti petugas karcis Transjakarta yang keliling membawa mesin EDC di dalam bus.
3. Merekam data forensik
Selain sebagai alat pembayaran, Smart SIM juga tertanam chip yang berguna merekam data forensik pemiliknya. Mulai dari identitas lengkap pemilik, sampai menyimpan data histori pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Apa pelanggaran ringan sedang berat, atau pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, dan lain lain semua terdata. Juga pada sistem kita itu. Ini ada manfaat. Kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi," tambahnya.
4. Nomor telepon kerabat dekat
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
Kelebihan lain adalah chip-nya juga bisa menyimpan nomor telepon orang terdekat si pemilik. Refdi menjelaskan hal ini penting agar diketahui kepolisian dalam keadaan darurat.
“Ada data nomor telepon orang terdekat yang bisa dihubungi bila terjadi sesuatu," timpalnya.
Adapun untuk mendapatkannya, masyarakat hanya harus memperpanjang masa berlaku SIM lama. Apabila baru membuatnya dan masa berlaku masih cukup lama, SIM tersebut masih berguna sebagaimana legalitas perizinan membawa kendaraan di jalan.
ADVERTISEMENT