Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (22/6).
Yusri menyebut, pihaknya akan memperketat penerbitan pelat khusus ini. Pelat khusus hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon 1 dan 2 serta TNI-Polri.
Dia melanjutkan, pelat khusus ke depannya juga tak lagi menggunakan kode RF. Melainkan bakal diberi kode ZZ dengan ciri khusus empat nomor acaknya pasti diawali angka 1.
"Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat, ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," terangnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menghentikan penerbitan pelat khusus berkode RF. Penghentian itu dilakukan sejak November 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tidak lagi memproduksi pelat RF sejak November 2022 lalu. Ini tak terlepas dari tingginya angka pelanggaran.
"Bulan November kemarin sudah kita hentikan," kata Latif di Jakarta, Selasa (24/1).
"(Alasannya) untuk penertiban kembali, mereview kembali. Kita ingin mendata kembali," sambungnya.