Korlantas Polri Targetkan PNBP 2023 Naik Rp 1 Triliun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi. Foto: Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2023 mencapai sekitar Rp 8 triliun. Angka ini ditargetkan naik sekitar 4,58 persen atau Rp 1 triliun dari tahun 2022, yang hanya mencapai Rp 7,6 triliun.

“Pada tahun 2023 kami mencoba menargetkan naik Rp 1 triliun Pak menjadi Rp 8 [triliun],” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, saat rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi III DPR RI, Senin (28/3).

Lebih lanjut, Firman menjelaskan hal itu bisa didapat dari beberapa hal, salah satunya, yakni dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memproyeksikan jumlah penduduk 17 tahun ke atas akan mengalami pertumbuhan. Hal itu membuat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin meningkat.

“Kita harapkan mereka tertib mencapai umur yang dipersyaratkan dan akan mengurus dan berkompetensi sehingga kami akan menerbitkan SIM ini,” jelasnya.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

“Jadi, kami garis bawahi berkompetensi Pak. Jadi, kami pun tidak ingin sekadar meningkatkan PNBP lantas kami memberikan SIM kepada mereka yang tidak berkompeten,” tambahnya.

Kemudian, kata Firman, saat ini Korlantas Polri juga sedang mengembangkan aplikasi Sinar yang diharapkan untuk memudahkan masyarakat membuat SIM. Nantinya, hasil dari pembuatan SIM diharapkan juga dapat meningkatkan PNBP.

kumparan post embed

“Kami juga sedang mengembangkan adanya inovasi aplikasi Sinar yang memungkinkan masyarakat tidak harus datang ke kantor kita kecuali nanti melaksanakan ujian praktik," tutur dia.

"Melalui aplikasi ini mereka bisa langsung bayar ke bank. Jadi, tidak ada lagi Pak transaksi dengan petugas, ini juga menghindari adanya transaksi yang sering kali disalahgunakan oleh personel kita dengan tetap mencapai target PNBP yang diharapkan,” ungkapnya.

Berdasarkan peraturan polisi (Perpol) nomor 5, kini Polri tengah mengembangkan penambahan golongan SIM untuk golongan khususnya C, untuk C1, C2 dan akan digolongkan sesuai dengan tingkat kecepatan setiap kendaraan.

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan

“Akan ada kendaraan yang masing-masing digolongkan untuk cc cc nya [kecepatan] untuk pendalaman nya bisa di sampaikan oleh bapak Diregident ini juga berpotensi meningkatkan PNBP untuk tahun 2023,” ujarnya.

Firman mengungkapkan, Korlantas Polri juga terus melaksanakan pelayanan SIM untuk meningkatkan pelayanan masyarakat serta diharapkan juga dapat membantu meningkatkan PNBP tahun 2023.

Sementara itu, menurut data dari Gaikindo dan Asosiasi Industri Sepeda Motor (AISI), penjualan kendaran bermotor roda empat dan dua diharapkan juga dapat meningkatkan PNBP 2023 ke depannya.

“Kemudian data dari Gaikindo tentang angka penjualan kendaraan bermotor baik roda 2 roda 4 ini juga memungkinkan kita meningkatkan sisi PNBP dari administrasi yang akan kita terbitkan untuk meningkatkan PNBP yang sudah ditargetkan tahun 2023,” jelasnya.

“Data yang lainnya selain mobil yang sudah di produksi di dalam negeri juga adanya mobil-mobil import yang masuk ke dalam negeri ini juga diperkirakan akan terus meningkat sehingga kemungkinan ini bisa kita jadikan sebagai potensi peningkatan PNBP,” tambahnya.

Paparan Kakorlantas Polri terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2023. Foto: Youtube/@Komisi III DPR RI

Firman mengatakan, sesuai dengan surat telegram Kapolri nomor ST/2012/IX/YAN.1./2021 tanggal 27 September 2021 diharapkan melalui Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dapat membantu meningkatkan PNBP di tahun 2023.

“Kemudian, masih kita pedomani surat telegram Kapolri bahwa setiap kendaraan baru akan diberikan satu STCK. Selama ini satu STCK mungkin digunakan oleh beberapa kendaraan dari dealer ke rumah,” pungkasnya.