Kakorlantas Polri Minta Uang Tilang Dipakai Untuk Penegakan Hukum Lewat ETLE

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini melaksanakan rapat dengar pendapat bersama anggota komisi III DPR RI, Senin (28/3). Dalam rapat tersebut, salah satu yang dibahas yakni terkait dengan pemanfaatan penggunaan uang tilang.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, hingga kini Polri bersama instansi terkait masih mendiskusikan pemanfaatan uang tilang yang selama ini masuk ke kas negara.

“Jadi, uang tilang yang dimasukkan kepada negara kita belum tahu, karena pemanfaatnnya masih didiskusikan kepada kami, Kejaksaan dan Mahkamah Agung,” kata Firman saat rapat dengar pendapat bersama anggota komisi III DPR RI, Senin (28/3).

Terkait hal itu, Firman meminta kepada anggota komisi III DPR RI agar memanfaatkan uang tilang yang telah diberikan kepada negara untuk keperluan penegakan hukum.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meresmikan peluncuran aplikasi digital K3I. Foto: Korlantas Polri

“Itu [uang tilang] jumlahnya lumayan Pak, kalau Bapak bisa manfaatkan kepada kembali ke penegakan hukum akan kami lengkapi apa yang menjadi target kerjaan yang sedang dilaksanakan melalui ETLE ini,” ujarnya.

Selain itu, Firman menjelaskan sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan nantinya ETLE dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan pungutan liar (pungli) di jalan.

“Kemudian kebijakan bapak Kapolri tentang penerapan sistem elektronik atau ETLE ini juga disatu sisi kita harapkan meningkatkan kedisplinan masyarakat, berkurangnya transaksi petugas dan pelanggar yang ada di jalan,” ungkapnya.

“Ini juga kemarin kita dapatkan adanya peningkatan potensi. Ini yang kami mohon maaf dengan Bu Eva kami sampaikan dan mohon dukungan bapak-bapak komisi III sampai hari ini uang tilang ini belum dimanfaatkan,” pungkasnya.