Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Korlantas Siapkan Pelat Pengganti RF: Tetap Bisa Ditilang, Tak Kebal Gage
26 Januari 2023 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat rahasia itu akan diterbitkan seperti pelat pada umumnya, sesuai aturan masing-masing Polda.
"Jadi nomor rahasia tidak pakai aturan, cuma 1 huruf atau 2 huruf saja, bebas dia. Kalau urutan hari ini (kode) ART misalnya B 1111 yang kosong ART kalau besok BKL, ya besok BKL," ujar Yusri di Mabes Polri, Kamis (26/1).
Namun, tak ada yang tahu bahwa pelat yang digunakan para pejabat eselon I dan II itu merupakan pelat khusus. Informasi itu hanya terdaftar dalam bank data digital milik Korlantas.
"Yang tahu cuma Capture Command Center dengan kode ERI yang masuk setelah kami masukkan datanya bahwa itu nomor rahasia," bebernya.
Bahkan para Polantas di jalan tak tahu bahwa pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak. Sehingga, para pengguna pelat khusus yang melanggar akan tetap ditilang.
"Polisi di jalan pun enggak tahu. Jadi kalau dia melanggar ganjil dia punya genap, akan kena juga tindakan. Namanya nomor rahasia enggak ada yang tahu. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri menyetop penerbitan pelat RF. Sampai akhirnya, seluruh pelat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Yusri.
"Semua penomoran dikendalikan oleh Korlantas dan tidak lagi menggunakan RF, RF itu, ada nomor khusus kita sediakan tersendiri," tambah dia.