Korlantas: Tilang Manual Diberlakukan Kembali

15 Mei 2023 11:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Polisi lalu lintas hanya diminta memberi teguran. Instruksi ini dikeluarkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Hampir setahun berlalu tak ada kabar tilang manual yang digantikan dengan tilang elektronik atau ETLE. Belakangan beredar kabar, tilang manual kembali diberlakukan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah.
"Benar (tilang manual diberlakukan)," kata Aan kepada kumparan tanpa merinci daerah yang memberlakukan tilang manual, Senin (15/5).
Menurut Aan tilang manual berlaku untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik. Selain itu, terdapat pelanggaran khusus yang menjadi perhatian polisi.
"Betul, untuk pelanggaran tertentu," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh kumparan dari NTMC Polri, pelanggaran khusus yang dimaksud sebagai berikut:
1. Berkendara di bawah umur,
2. Berboncengan lebih dari satu orang,
ADVERTISEMENT
3. Menggunakan ponsel saat berkendara,
4. Menerobos lampu merah,
5. Tidak menggunakan helm SNI,
6. Melawan arus,
7. Melampaui batas kecepatan,
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over load dan over dimensi, serta ranmor tanpa pelat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.