Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Kortastipikor Bisa Ambil Alih Kasus Firli Bahuri Jika Mandek di Polda Metro Jaya
13 Februari 2025 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit![Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hmfry7k6nfbtync064gnetc3.jpg)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih berkomitmen untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Kakortastipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, menyebut pihaknya masih menunggu komitmen dari Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus itu. Namun, jika kasus itu mandek, maka Kortastipidkor membuka peluang untuk menarik penanganan kasus itu dari Polda Metro Jaya.
"Dimungkinkan bisa ditarik. Tapi sejauh ini kami lihat berjalan," kata dia kepada wartawan pada Kamis (13/2).
Beberapa waktu lalu, sambung Cahyono, polisi sempat memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Namun, Firli tak memenuhi panggilan itu. Dia mengaku masih menunggu tindakan dari Polda Metro Jaya bakal melayangkan pemanggilan ulang ataukah tidak.
"Entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu.
Sebelumnya diberitakan, Firli dipanggil terkait dengan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
ADVERTISEMENT
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.