Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Kortastipikor Periksa 34 Saksi Terkait Pagar Laut Tangerang, Ada Orang ATR/BPN
18 Maret 2025 19:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kortastipikor Polri masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di lokasi berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sejauh ini, Polisi sudah memeriksa 34 saksi.
ADVERTISEMENT
"34 orang diklarifikasi," kata Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Mabes Polri pada Selasa (18/3).
Cahyono menyebut 34 saksi yang dimintai keterangan itu terdiri dari pegawai di Kementerian ATR/BPN, swasta, hingga Kepala Desa. Ia memastikan penyelidikan bakal dilakukan secara profesional dengan didasarkan fakta.
"Swastanya ada, dari ATR BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," ucap dia.
Sebelumnya, terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri, total terdapat empat orang yang telah ditetapkan jadi tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
ADVERTISEMENT
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.