Korupsi Alkes Tangsel dan Banten, Wawan Rugikan Negara Rp 94,3 Miliar

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeril Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeril Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,3 miliar.

Kasus korupsi yang dimaksud ialah mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-P 2012. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 79,7 miliar.

Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut juga diduga mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada APBD-P 2012. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 14,5 miliar.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).

Menurut jaksa, dugaan korupsi itu telah menguntungkan Wawan dan pihak lainnya.

Dalam kasus korupsi alat kedokteran di Banten, Wawan disebut menerima keuntungan sebesar Rp 50 miliar. Sementara dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga menerima keuntungan Rp 7,9 miliar.

Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeril Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Berikut rincian keuntungan yang didapat Wawan dan pihak lain dalam kasus korupsi alat kedokteran di Banten sesuai dakwaan jaksa KPK:

  1. Wawan: Rp 50 miliar.

  1. Ratu Atut: Rp 3,8 miliar.

  1. Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti: Rp 23,3 miliar.

  2. Eks Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djaja Buddy Suhardja: Rp 240 juta.

  1. Eks Sekretaris Dinas Kesehatan Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra: Rp 295 juta.

  1. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno: Rp 700 juta.

  1. Eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alkes Banten, Jana Sunawati: Rp 134 juta.

  1. Eks Panitia Pengadaan Alkes Banten, Yogi Adi Prabowo: Rp 76,5 juta.

  1. PNS Dinas Kesehatan Banten, Tatan Supardi: Rp 63 juta.

  2. PNS Dinas Kesehatan Banten, Abdul Rohman: Rp 60 juta.

  3. Eks Panitia Pengadaan Alkes Banten, Ferga Andriyana: Rp 50 juta.

  4. PNS Dinas Kesehatan Banten, Eki Jaki Nuriman: Rp 20 juta.

  5. Eks Kepala Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Banten, Suherman: Rp 15,5 juta.

  6. Eks Panitia Pengadaan Alkes Banten, Aris Budiman: Rp 1,5 juta.

  7. PNS Dinas Kesehatan Banten, Sobran: Rp 1 juta.

  1. Fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan: Rp 1,65 miliar.

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi alkes di Banten mencapai Rp 79.789.124.106.

Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeril Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Sementara itu keuntungan yang didapat Wawan dan pihak lain dalam kasus korupsi alkes di Tangerang Selatan sebagai berikut:

  1. Wawan: Rp 7.9 miliar.

  1. Eks PPK Pengadaan Alkes pada Dinkes Tangsel, Mamak Jamakasari: Rp 37,5 juta.

  2. Pemilik PT Java Medika, Yuni Astuti: Rp 5 miliar.

  3. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang: Rp 1,17 miliar.

  4. Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama, Agus Marwan: Rp 206 juta.

  5. Manajer Operasional PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna: Rp 103,5 juta.

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi alkes Tangsel ini mencapai Rp 14.528.805.001.

Sehingga kerugian negara akibat dugaan korupsi alkes di Banten dan Tangsel itu mencapai Rp 94.317.929.108.

Sidang Ratu Atut Foto: Sidang Ratu Atut

Menurut jaksa, Wawan melakukan perbuatannya dalam kasus alkes di Banten bersama Ratu Atut.

Sedangkan dalam dugaan korupsi alkes, Wawan melakukannya bersama Dadang Prijatna, Mamak Jamaksari, Dadang dan Yuni.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.