Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan , didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi yang dimaksud ialah mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-P 2012. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 79,7 miliar.
Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut juga diduga mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada APBD-P 2012. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 14,5 miliar.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, dugaan korupsi itu telah menguntungkan Wawan dan pihak lainnya.
Dalam kasus korupsi alat kedokteran di Banten, Wawan disebut menerima keuntungan sebesar Rp 50 miliar. Sementara dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga menerima keuntungan Rp 7,9 miliar.
Berikut rincian keuntungan yang didapat Wawan dan pihak lain dalam kasus korupsi alat kedokteran di Banten sesuai dakwaan jaksa KPK:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi alkes di Banten mencapai Rp 79.789.124.106.
Sementara itu keuntungan yang didapat Wawan dan pihak lain dalam kasus korupsi alkes di Tangerang Selatan sebagai berikut:
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi alkes Tangsel ini mencapai Rp 14.528.805.001.
Sehingga kerugian negara akibat dugaan korupsi alkes di Banten dan Tangsel itu mencapai Rp 94.317.929.108.
Menurut jaksa, Wawan melakukan perbuatannya dalam kasus alkes di Banten bersama Ratu Atut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam dugaan korupsi alkes, Wawan melakukannya bersama Dadang Prijatna, Mamak Jamaksari, Dadang dan Yuni.
Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.