Korupsi Bupati Bintan Terkait Pengaturan Cukai Diduga Rugikan Negara Rp 250 M
·waktu baca 1 menit

KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar, sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengaturan cukai di Bintan 2016-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga melakukan pengaturan terkait kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol.
Pengaturan tersebut dilakukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
KPK meyakini penetapan kuota rokok dan minuman mengandung alkohol di BP Bintan dari tahun 2016-2018 dilakukan tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan yang wajar. Sehingga kebijakan ini menguntungkan sejumlah pihak, mulai dari distributor, Apri, hingga Saleh sendiri.
Dari peningkatan jumlah kuota tersebut, Apri dan Saleh juga mendapatkan bagian dan diduga keduanya mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah. Untuk Apri, dia diduga menerima Rp 6,3 miliar. Sementara, untuk Saleh diduga menerima Rp 800 juta.
Salah satu perusahaan yang juga mendapatkan kuota adalah PT Tirta Anugrah Sukses (TAS). Padahal perusahaan tersebut diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM, selain itu diduga perusahaan tersebut terdapat mark up penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Perbuatan keduanya diduga melanggar sejumlah peraturan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
"Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/8).
Apri dan Saleh dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
