Korupsi Proyek e-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

11 November 2019 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota DPR, Markus Nari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPR, Markus Nari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPR, Markus Nari, divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga mencabut hak politik eks politikus Golkar itu selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Markus Nari dihukum penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP dan menghalangi proses peradilan kasus tersebut.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari disebut menerima keuntungan sebesar USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar
"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Dalam putusannya, majelis hakim turut menghukum Markus agar membayar uang pengganti dari hasil korupsinya senilai USD 400 ribu. Uang itu wajib disetor ke negara paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah.
ADVERTISEMENT
Namun apabila Markus tidak sanggup membayar, harta bendanya disita untuk dilelang. Jika hartanya tak memenuhi uang pengganti, maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sidang kasus vonis mantan anggota DPR, Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam kasus korupsi e-KTP, Markus dinilai ikut memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Perbuatan Markus itu dinilai menguntungkan dirinya, pihak lain, dan korporasi.
Perbuatan Markus dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kasus Perintangan
Dalam putusannya, majelis hakim juga menilai Markus terbukti merintangi peradilan dengan mencoba memengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Kedua orang itu ialah eks anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, yang saat itu masih saksi dan eks Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, yang telah menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Markus dianggap melanggar Pasal 21 jo Pasal 35 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan putusan tersebut yakni Markus dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Sedangkan hal yang meringankan Markus bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Markus menyusul 7 orang lainnya yang telah divonis dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Delapan orang itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
ADVERTISEMENT