Korupsi Rp 1,5 T Proyek Tol MBZ Bermodus Pengurangan Volume, Apa Dampaknya?

13 September 2023 19:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Tol Japek II ruas Cikunir-Karawang Barat (MBZ). Para tersangka ini diduga mengakali pembangunan tol untuk menguntungkan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (13/9).
Kuntadi mengatakan, modus korupsi ini adalah dengan cara pengurangan volume bangunan dan pengaturan pemenang lelang. Meski demikian, penyidikan masih tahap awal, sejumlah dugaan lain masih diusut. Termasuk ada atau tidaknya penggelembungan harga (mark-up).
Lantas, apakah dampak dari pengurangan volume hasil korupsi itu?
"Terkait dengan perbuatannya itu pengurangan volume ya darimana kita menghitung? Tentu saja kita memakai ahli ya, dampaknya apa? kami masih menunggu pernyataan ahli, itu bukan kapasitas kami," terang Kuntadi.
"Yang jelas yang bisa kami sampaikan di sini sebatas pengurangan volume. Mark-up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasinya ada," sambungnya.
Tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Japek II dibawa masuk ke mobil tahanan dari dalam gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Japek II dibawa masuk ke mobil tahanan dari dalam gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Japek II dibawa masuk ke mobil tahanan dari dalam gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Adapun tiga tersangka yang dijerat tersebut yakni:
ADVERTISEMENT
1. Djoko Dwijono (DD) selaku dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC 2016-2020;
2. YM ketua panitia lelang JJC; dan
3. TBS selaku Staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Proyek ini nilainya mencapai Rp 13,2 triliun. Akibat korupsi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 triliun.
"Terhadap para tersangka diduga telah melanggar melanggar pasal ayat 2 ayat (1) atau ayat 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.
Peran Ketiga Tersangka
Djoko disebut secara bersama-sama melawan hukum mengkondisikan pemenang lelang. Sebelumnya juga telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sementara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir, atau DEB (Detail Engineering Desain) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.