Korupsi Rp 7 M, Mantan Kepala UPT RSUD Lembang Dituntut 8 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bale Bandung menuntut hukuman kurungan selama 8 tahun kepada mantan Kepala UPT RSUD Lembang dr. Onni Habie. Sementara, bendahara rumah sakit yakni Meta Susanti dituntut hukuman kurungan selama 10 tahun.
Diketahui, akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian mencapai angka Rp 7,7 miliar. Adapun tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (13/11) dan dipimpin hakim ketua, Asep Sumirat Danaatmaja.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Meta Susanti hukuman 10 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair kurungan enam bulan," kata jaksa.
Jaksa menuntut Meta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar lebih subsidair kurungan selama lima tahun. Sedangkan, Onni mesti membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar subsidair empat tahun kurungan.
Dalam tuntutan tersebut, kata jaksa, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman, bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan telah membayar uang pengganti.
Jaksa menyebutkan, Onni diketahui telah membayar uang pengganti senilai Rp 100 juta sedangkan Meta membayar Rp 5 juta. Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar jaksa.
Sebelumnya diberitakan, kasus bermula ketika polisi mengungkap dugaan tindak korupsi penyalahgunaan dana klaim BPJS di UPT RSUD Lembang tahun 2017 sampai 2018. Keduanya yakni Kepala UPT RSUD Lembang dan bendahara UPT RSUD Lembang.
Peristiwa bermula ketika, UPT RSUD Lembang memiliki rekening dana BPJS senilai Rp 11. 407.928.842 dari akumulasi dana tahun 2017 dan 2018.
Dana mestinya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan APBD. Namun, dana yang disetorkan hanya senilai Rp 3.712.011.200 sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 7.715.323.900.
