Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korupsi TWP AD, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah Divonis 16 Tahun Penjara
1 Februari 2023 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan hakim pada Selasa (31/1) malam.
"Menyatakan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer," begitu amar putusan Majelis Hakim dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (1/2).
"Memidana Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah: Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut amar putusan tersebut.
Selain pidana badan, Kamrullah juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh oditur militer atau jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Purnamasari pun dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dalam kasus ini.
Selain itu, Purnamasari juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Kamrullah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Purnamasari ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Atas putusan yang dijatuhkan, tim Penuntut Koneksitas dan pihak Kamrullah menyatakan pikir-pikir. Sementara pihak Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut.
Dalam perkara ini, diduga adanya ketidaksesuaian ketentuan dan investasi penempatan dana TWP AD. Investasi itu di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Diduga, investasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta; inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Sdr. KGS M. Mansyur Said dari PT. Artha Mulia Adiniaga.
Dana TWP diduga disalahgunakan oleh Brigjen Yus Adi sehingga menyebabkan kerugian negara. Kerugian ini bersumber dari dana TWP yang seharusnya merupakan gaji prajurit tetapi dipotong dengan sistem auto debet sebelum disalurkan. Penggunaannya pun untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis Brigjen Yus Adi tersebut.
"Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit," kata Leonard.
Akibat perbuatannya, Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 133.763.305.600 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.
ADVERTISEMENT